Klojen (malangkota.go.id) – Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, sejumlah tempat olahraga dan jasa wisata selama pandemi sudah diperbolehkan beroperasi. Namun demikian, pihak pengelola harus mengantongi sertifikasi dari pemerintah daerah. Proses sertifikasi ini sudah berjalan sejak beberapa pekan lalu dan terus berjalan hingga saat ini.
Terkait hal tersebut, sejumlah tempat olahraga seperti sanggar senam kebugaran dan hotel telah memenuhi syarat serta berhak menerima sertifikat yang menyatakan telah memenuhi protokol kesehatan, sehingga Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menyerahkan hasil verifikasi kelayakan, Rabu (22/07/2020). Bagi yang telah menerima sertifikasi maka tempat usahanya dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si usai penyerahan hasil verifikasi mengatakan jika pihaknya tetap akan melakukan pemantauan serta evaluasi meski sudah banyak yang menerima surat verifikasi. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 turut dilibatkan sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Seperti jika tidak ada tempat cuci tangan di tempat olahraga atau hotel, maka akan mendapat teguran keras dan peringatan khusus,” ujarnya.
Apabila ada karyawan atau tamu hotel yang terindikasi terpapar Covid-19, imbuh Ida, maka akan langsung ditutup sementara dan hal ini juga berlaku bagi penyedia jasa di tempat olahraga. Namun hal-hal seperti itu diupayakan tidak terjadi agar roda ekonomi di masyarakat dapat bergeliat di tengah suasana yang serba sulit karena adanya wabah ini. Pihak Disporapar dalam konteks ini akan melakukan pemantauan serta pendampingan secara intensif.
“Kita telah melakukan verifikasi pada sanggar senam dan kebugaran di Kota Malang, sudah ada sekitar 20 yang diverifikasi serta semuanya sudah memenuhi syarat protokol kesehatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Wali Kota Malang No. 19 tahun 2020. Jadi dari 11 item yang diharuskan dalam aturan tersebut hampir semua sudah dipenuhi oleh mereka, sehingga hari ini kita memberikan stiker sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi dan boleh buka usahanya,” sambung Ida.