Berita Pelayanan Publik

Pemkot Malang dan Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (7/12/2021). Operasi gabungan ini dilakukan di wilayah Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Petugas saat melakukan operasi peredaran rokok ilegal

“Kami menyasar toko atau kios penjual rokok di wilayah Kelurahan Buring, Pasar Kasin, dan perusahaan jasa transportasi atau ekspedisi,” ujar Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi.

Sebelum melakukan operasi, kata dia, Bagian  Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kegiatan selama beberapa minggu dilaporkan bahwa Satpol PP menemukan beberapa toko di wilayah Kelurahan Buring masih menjual rokok ilegal, yaitu merek Lea dan Red Blue.

“Tim Pengumpulan informasi juga mendeteksi adanya pengiriman rokok ilegal ke luar pulau melalui jasa ekspedisi, yaitu Jasa Ekspedisi Baraka” kata Diah Ayu.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Yayuk Hermiati mengatakan, setelah didapatkan semua informasi dari petugas di lapangan. Maka langkah selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Hasil koordinasi menyepakati untuk melakukan operasi gabungan pada tanggal 7 Desember 2021 dengan sasaran toko atau kios rokok di wilayah Buring dan perusahaan jasa transportasi,” kata Yayuk.

Di lapangan, petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan sisa persediaan rokok ilegal yang masih ada. Sementara di toko kelontong warga sudah tidak ditemukan adanya persediaan rokok ilegal, tetapi dari penjual diperoleh informasi asal barang.

“Masih terdapat titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti produsen dan penjual di wilayah Kedungkandang, jasa transportasi dan ekspedisi seperti bus antarkota, jasa titipan kilat dan sebagainya,” pungkasnya. (ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content