Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap perusahaan perdagangan berjangka guna memberi keamanan serta kenyamanan investasi. Bekerjasama dengan Kominfo dan OJK, hingga saat ini setidaknya sudah 500 lebih perusahaan yang sudah ditutup karena tidak memenuhi syarat menghimpun dana masyarakat.
Seperti halnya tidak memiliki kantor resmi, menjanjikan pendapatan tetap kepada para investornya dan janji-janji lain yang menggiurkan. Ratusan perusahaan tersebut biasanya menawarkan investasi hanya via website atau secara virtual dan lokusnya tidak hanya di dalam tapi juga dari luar negeri. Masyarakat pun diimbau selektif dan lebih waspada yang akan terjun di dunia investasi perdagangan berjangka ini.
Beberapa hal itu yang ditekankan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Suhadi usai acara peresmian Best Profit Future Tower di Kota Malang, Selasa (18/08/2020). Sedangkan bagi perusahaan berjangka yang ada di bawah pembinaan Bappebti, disampaikannya hendaknya menjalankan aktivitasnya secara baik seperti halnya dengan memberi edukasi dan manajemen yang transparan bagi setiap calon investornya.
Hal ini terkait keuntungan yang bisa didapat oleh investor yang cukup menjanjikan, namun terkadang juga harus merugi. “Setiap usaha atau investasi tentu tidak selamanya akan meraih keuntungan dan hal inilah yang harus disampaikan kepada para investor. Dengan pemahaman yang komprehensif, pasti calon investor dapat menerima dengan baik apapun yang akan terjadi dari investasi yang mereka serahkan,” imbuh Suhadi.
Sektor perdagangan berjangka ini, kata dia, turut menjadi penyanggah kuat ekonomi nasional karena mengelola dana masyarakat sangat besar dan dalam satu tahun setidaknya ada sekitar Rp2,1 triliun hingga Rp2,5 triliun dana nasabah yang berputar.
“Maka dari itu, setiap perusahaan perdagangan berjangka hendaknya terus meningkatkan sinergitasnya dengan perusahaan bursa berjangka untuk terus mempromosikan dan memasarkan kontrak-kontrak perdagangan berjangka yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti,” urai pria berkacamata itu. (say/yon)