Artikel

Semester Depan, UB Malang Masih Berlakukan Pembelajaran Daring

Malang (malangkota.go.id) – Universitas Brawijaya (UB) Malang masih akan melakukan pembelajaran secara daring pada semester depan karena pandemi Covid-19 yang masih merebak. Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Aulanni’am menjelaskan pembelajaran daring masih dilakukan dalam bentuk sinkron dan asinkron.

Ilustrasi: Kampus UB Malang

“Pembelajaran sinkron merupakan belajar daring dalam waktu yang sama, belajar secara langsung, dan terlibat secara langsung,” kata Prof. Aul pada Jumat (11/12/2020).

Tidak hanya pembelajaran sinkron, UB juga melakukan secara asinkron. Pembelajaran asinkron merupakan pembelajaran daring pada waktu yang berbeda. “Komunikasi pada pembelajaran asinkron bisa dilakukan melalui web, email, atapun pesan yang diunggah di forum komunitas,” imbuhnya.

Sedangkan untuk praktikum dan kegiatan lapangan, imbuh Prof. Aulanni’am, UB memberlakukan penyertaan izin dari orang tua secara tertulis dan bagi mahasiswa yang mempunyai comorbid harus menyertakan bahwa dirinya sehat.

“UB tetap melakukan protokol kesehatan jika memang diharuskan untuk melakukan praktikum dan kegiatan lapangan. Harus menggunakan masker dengan tiga lapis. Mahasiswa yang punya comorbid dalam kondisi terkontrol dan yang masuk tidak dalam kondisi Covid-19,” urai Prof. Aulanni’am.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya, proses pembelajaran semester Genap 2020/2021 dilakukan diselenggarakan secara daring. Kedua, penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapang lainnya dapat diselenggarakan secara luring  dengan syarat civitas academica dan mahasiswa dalam kondisi sehat.

Mahasiswa vokasi dan S1 wajib mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak  yang menanggungnya, serta menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dekan fakultas/direktur pascasarjana/direktur vokasi/direktur PSDKU.

Ketiga, pimpinan fakultas/program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar  operasional prosedur protokol kesehatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar protokol kesehatan.

You may also like

Skip to content