Berita

Pemda se-Malang Raya Sepakat Laksanakan Instruksi PSBB dengan memperhatikan Dinamika Situasi Lokal

Malang- Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, pada hari Kamis (07/01) diselenggarakan Rapat Koordinasi Tiga Kepala Daerah se-Malang Raya bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Malang.

Hadir dalam rapat, Wali Kota Malang, Wali Kota Batu, Wakil Walikota Malang, Sekda Kota Malang, Sekda Kota Batu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab Malang, serta kepala dinas terkait.

Rapat Koordinasi Tiga Kepala Daerah se-Malang Raya bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Malang

 

Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah se-Malang Raya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Mendagri terkait PSBB Malang Raya pada tanggal 11 – 25 Januari dengan beberapa modifikasi menyesuaikan kondisi/status Kesehatan dan dinamika Sosial Ekonomi Malang Raya.

Penyesuaian yang dibahas dalam rapat antara lain terkait batas kapasitas maksimal pengunjung restoran 50% dan opsi perpanjangan jam operasional usaha.

“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya mempertimbangkan memberi opsi pukul 20.00 wib atau pukul 21.00 wib. Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya” kata Sutiaji.

Untuk perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta diterapkan mengikuti instruksi Mendagri, yaitu WFO 25% dan WFH 75%. Hal ini diharapkan bisa mengurangi potensi penyebaran klaster perkantoran yang saat ini banyak terjadi.

Poin lain yang dibahas termasuk pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Adapun terkait pergerakan keluar masuk Kota Malang sejauh ini tidak ada amanat pengaturan khusus, meskipun tidak menutup kemungkinan pada simpul-simpul transportasi publik akan dilakukan pengecekan status/persyaratan hasil tes.

Pemerintah Malang Raya juga akan fokus memperkuat tracing dan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Hal ini dirasa penting, agar antara upaya percepatan penanganan COVID-19 dan roda perekonomian masyarakat tetap bergerak secara seimbang.

Pengaturan teknis pelaksanaan PSBB dalam proses finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat tetap waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan.

You may also like

Skip to content