Malang – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan hukum bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin keberlangsungan hidup setiap warga negara indonesia, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama termasuk untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Berdasarkan data makro Penyandang Disabilitas Dunia 2015 yang dilaporkan oleh WHO dan Bank Dunia 1 milyar orang di seluruh dunia mengalami disabilitas, 200 juta diantaranya mengalami masalah fungsi, dan 960 juta orang perkotaan pada tahun 2050 diperkirakan mengalami disabilitas. Di Indonesia sendiri 25,6 juta (9,6%) dari total penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dengan berbagai upaya penerapan prinsip pembangunan inklusif, termasuk dalam hal memberi ruang aspirasi warga penyandang disabilitas.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Selasa 26 Januari 2021, bertempat di Ruang NCC Kota Malang diselenggarakan Musrenbang Disabilitas dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020. Tema yang diangkat dalam Musrenbang Tematik Disabilitas adalah Peran Serta Disabilitas Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Malang.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, SE, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, beserta Sekda Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala Perangkat Daerah terkait, Perwakilan Yayasan dan Institusi Pembina Penyandang Disabilitas di Kota Malang, serta para penyandang disabilitas di Kota Malang dengan total peserta yang diundang secara luring dan daring sebanyak 100 peserta.
Dalam laporannya Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, SH, M.Hum menyampaikan bahwa maksud kegiatan Musrenbang Disabilitas adalah mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan dengan perspektif gender dan responsif terhadap kebutuhan semua warga Kota Malang termasuk para disabilitas.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan proses perencanaan partisipatif disabilitas dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Malang 2022 terhadap usulan yang melibatkan disabilitas Kota Malang serta menyampaikan usulan kegiatan prioritas terhadap kesejahteraan disabilitas.
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi perencanaan pembangunan melalui Musrenbang Disabilitas adalah bukti nyata ikhtiar menuju keberpihakan terhadap ‘suara’ semua lapisan. Termasuk didalamnya warga penyandang disabilitas, menjadi bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Malang terutama misi ketiga yakni Mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.
Secara statistik jumlah penyandang disabilitas di Kota Malang ditahun 2020 sebanyak 2927 jiwa yang terdiri dari 2012 jiwa dengan status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan 915 jiwa dengan status Non DTKS. Kota Malang sendiri merupakan salah satu 9 Kabupaten/Kota yang menjadi pilot project Dinas Sosial yang memiliki pos rehabilitasi disabilitas yang bernama “Kreatif Mandiri”.
Sutiaji memaparkan bahwa 55% usulan dalam pelaksanaan musrenbang tematik tahun lalu telah diakomodir dalam APBD Kota Malang Tahun 2021 dan pelaksanaannya tersebar di lima perangkat daerah yang menjadi pengampu tugas dan fungsi terkait yakni BPSDM, Dinas PUPR PKP, Dinsos P3A P2KB, Dikbud dan Dinkes.
“Kami minta gagasan, sumbang saran, bukan hanya di sini saja. Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kami untuk memperoleh informasi dari panjenengan semua, sehingga perlahan tapi pasti, apa yang menjadi keinginan jenengan bisa kami akomodir,” ungkap Sutiaji.
Lebih lanjut Wali Kota berharap usulan yang dihasilkan pada musrenbang akan dibawa kedalam forum perangkat daerah dan memberi arahan bahwa setiap Perangkat Daerah harus berupaya menjadi uswah (teladan) dalam mewujudkan kesetaraan. Hal tersebut sangat penting agar stigma negatif terhadap penyandang disabilitas bisa terus dikikis, penyandang disabilitas memperoleh kesempatan meraih penghidupan yang layak dan layanan publik serta infrastruktur kota dapat semakin ramah disabilitas.