Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang terus merealisasikan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Penyerahan PSU dari pengembang sangat penting agar setiap prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan hunian yang dibangun dapat dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang, termasuk dilakukan penanganan apabila terjadi kerusakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH., MH dan kepala perangkat daerah terkait melakukan rapat dengan perwakilan dari pihak pengembang Apartemen Begawan yang bermaksud menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
“Kami menyambut baik upaya pengembang untuk memenuhi kewajibannya terkait PSU. Insha Allah ini yang pertama kalinya untuk pengembang apartemen. Harapannya akan diikuti oleh pengembang-pengembang lain,” terang Sutiaji dalam sambutannya di Balai Kota Malang, Jumat (29/01/2021).
Sebagaimana diketahui penyelesaian penyerahan PSU mengalami kenaikan signifikan. Tercatat pada tahun 2020 lalu dari target 57 pengembang, berhasil terlampaui dalam realisasinya sebanyak 58 pengembang yang telah menyerahkan PSU. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Malang makin serius mengelola aset daerah untuk dimanfaatkan masyarakat.
Adapun PSU yang akan diserahkan pihak pengembang Apartemen Begawan sesuai site plan adalah lahan untuk makam seluas 612 m2 terletak di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru dan lahan untuk jalan tembus Tlogomas – Saxophone seluas 3.620,24 m2.
Dalam konteks makro penataan kota, adanya penyerahan lahan untuk jalan tembus ini merupakan salah satu terobosan dalam rangka menyediakan jalur alternatif pergerakan kendaraan di sekitar kawasan Tlogomas sehingga diharapkan membantu mengurai kemacetan di titik tersebut. Karenanya Wali Kota Malang memberikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan pengembang dan tentunya ini menjadi salah satu bentuk nyata peran pentahelix pemangku kepentingan kota.
“Kami sampaikan ribuan terima kasih kepada Begawan karena sudah berkontribusi kepada kami. Insha Allah itu simbiosis mutualisme. Akses jalan ini mudah-mudahan bermanfaat, bagi kami juga bisa untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ucap Sutiaji mengapresiasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengatakan bahwa penyerahan PSU dari pengembang apartemen adalah kali pertama dalam catatan Pemerintah Kota Malang. “Menurut catatan kami, selama ini di Pemerintahan Kota Malang, belum pernah ada apartemen yang menyerahkan (PSU). Di skala Jawa Timur juga belum ada referensi masalah tersebut. Ini menjadi hal pertama,” ujar pria yang akrab disapa Sony tersebut.
Pasca pertemuan, Wali Kota Malang didampingi jajaran terkait langsung melakukan kunjungan ke lokasi rencana jalan tembus Tlogomas – Saxophono. (ndu/ram)