Berita

Wali Kota Sutiaji Apresiasi DPRD Terhadap 3 Ranperda

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberi apresiasi atas tanggapan usulan tiga rancangan peraturan daeran (ranperda) yang diajukan beberapa waktu lalu. Ketiga ranperda yang dimaksud yaitu bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penyelenggaraan kearsipan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan jawaban 3 ranperda kepada anggota DPRD

Pasalnya, semua tanggapan dari para wakil rakyat tersebut sangat kritis dan membangun. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Sutiaji usai rapat paripurna penyampaian jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi atas tiga ranperda Kota Malang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (17/03/2021).

Terkait ranperda bantuan hukum, menurutnya, hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Pemerintah daerah dalam hal ini memberikan bantuan itu berupa bantuan hukum literasi kepada orang-orang yang membutuhkan. “Dalam konteks ini prinsipnya harus berkeadilan dan mengacu kepada sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” urainya.

Literasi hukum masyarakat, terang pria berkacamata itu, masih relatif rendah sehingga dibutuhkan orang-orang dan lembaga yang konsisten di bidang hukum. Pemerintah Kota Malang bukan lembaga hukum sehingga keberadaan dan kerja sama dengan lembaga hukum sangat dibutuhkan. “Untuk pembiayaan perkara hukum tetap akan kami bantu. Namun harus dikomunikasikan lebih intens karena mengacu kepada besar kecil atau berat ringannya permasalahan hukum,” jelasnya.

Sedangkan terkait kearsipan, kata Sutiaji, berdasarkan saran dari anggota DPRD, ke depan akan ditata lebih baik lagi mengingat meski terlihat sepele namun keberadaan dan fungsi arsip ini sangat vital. Seperti surat keterangan dari RT dan RW merupakan arsip negara yang harus diamankan dengan sebaik mungkin. Dicontohkan juga oleh orang nomor satu di Pemkot Malang itu, untuk inventarisir aset-aset di Kota Malang acuannya pada kearsipan, sehingga tidak memicu permasalahan baru nantinya.

Untuk ranperda terkait Perumda Tugu Tirta, jelas Sutiaji, bahwa nanti institusi yang sebelumnya bernama PDAM tersebut tidak hanya menjual air saja tapi juga yang lain yang bisa menjadi tambahan sumber pemasukan. Misalnya untuk pengelolaan tinja dan aplikasi, sehingga ada tambahan pemasukan bagi BUMD tersebut. “Teknisnya, agar pengelolaannya lebih maksimal bisa dibentuk struktur organisasi dalam skala kecil, seperti manajer, sekretaris, dan bendahara,” pungkasnya. (say/ram)

You may also like

Skip to content