Berita

Tiga Menteri Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Perizinan Berusaha dan OSS

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Online Single Submission (OSS) melalui video conference di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Jumat (28/5/2021).

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Online Single Submission (OSS) melalui video conference di NCC Balai Kota Malang

Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di di Kantor Kemendagri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan dan berlaku sejak 2 November 2020 beserta peraturan turunannya.

“Terkait dengan perizinan berusaha, telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko serta PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ditetapkan 2 Februari 2021,” jelasnya.

Salah satu kunci utama pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, dan lebih cepat. Oleh karena itu diamanatkan percepatan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di pusat dan di daerah oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dikatakannya, terdapat tiga pilar yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dan OSS-Risk Based Approach, yaitu regulasi, sistem, serta lembaga dan sumber daya manusia (SDM).

Dari sisi kesiapan regulasi, pemerintah pusat telah menyelesaikan 52 PP dan Perpres aturan turunan UU Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti pula dengan disusunnya 193 peraturan menteri/kepala lembaga.

Sedangkan pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda dan perkada guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan 2 Juni 2021 atau paling lama 2 bulan sejak PP Nomor 6 Tahun 2021 (berlaku mulai 2 Februari 2021). “Ini tentu kesiapannya yang kita harapkan bisa dimonitor pada rapat pagi hari ini,” ungkap Menteri Airlangga.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Mendagri, lanjutnya, belum semua pemerintah daerah menyelesaikan penyusunan, baik itu perda atau perkada.

Menteri Airlangga juga mengungkapkan dari sisi kesiapan sistem OSS berbasis risiko saat ini sedang dikembangkan yang tersusun atas tiga subsistem, yaitu sistem pelayanan informasi, sistem perizinan, dan sistem pengawasan.

“Sistem OSS -RBA direncanakan akan go live pada tanggal 2 Juni 2021, diikuti dengan tahap penyempurnaan dan sosialisasi secara paralel ke seluruh Indonesia yang akan dilakukan dari bulan Juli sampai dengan Desember,” jelasnya saat memberikan arahan.

Terkait kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia, disampaikannya bahwa di tingkat pusat telah siap menggunakan unit kerja yang ada. Lembaga di daerah tetap pada DPMPTSP yang wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 bulan sejak Sistem OSS efektif.

Acara ini diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota, serta kepala perangkat daerah terkait perizinan se-Indonesia pada kesempatan ini turut mengikuti secara virtual. Termasuk Pemerintah Kota Malang yang dalam hal ini Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang M. Nur Widianto, S.Sos yang turut mengikuti jalannya rakor. (yon/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content