Berita Pelayanan Publik

Pentingnya Literasi dan Dialog untuk Membangun Kota Malang

Batu, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa komunikasi yang konstruktif antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD sesuai peran masing-masing menjadi salah satu kunci Kota Malang maju, mandiri, dan sejahtera.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat memberikan pengarahan pada acara Kajian dan Penelaahan bersama DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 di Hotel Golden Tulip Holland Resort

Pada era media sosial ini, kata Sutiaji yang gemar membaca tersebut, sangat penting semua komponen pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif untuk menyampaikan narasi yang bernas bagi masyarakat.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat bagaimana proses penganggaran dalam sistem pemerintahan daerah berjalan. Karena masih banyak yang menganggap semua usulan bisa didanai secara instan. Inilah pentingnya literasi dan dialog,” ungkap Sutiaji pada acara ‘Kajian dan Penelaahan atas Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020’ yang diselenggarakan DPRD Kota Malang di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, Jumat (11/6/2021).

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan keuangan daerah, senantiasa diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program pemerintah daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas. Pada tahun 2020, realisasi belanja modal mencapai 86,51% sedangkan realisasi belanja operasi mencapai 80,73%.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan ranperda pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai wujud akuntabilitas kepada publik.

“Di mana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” sambung Sutiaji.

Sementara terkait dengan transparansi dan akuntabilitas anggaran, Pemkot Malang telah meraih 10 kali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP yang ke-10 kalinya ini diterima oleh Wali Kota Sutiaji pada Jumat, (28/5/2021) di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.

“Tahun 2020 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp567.887.000.000,00 yang merupakan sisa dana di kas daerah, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan kas dana bosnas. Hal tersebut disebabkan karena adanya refocusing anggaran yang menggeser belanja perangkat daerah dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Sutiaji.

Selain itu, lanjut Sutiaji, juga terdapat akumulasi sisa kontrak atas pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan. SILPA tahun 2020 dianggarkan kembali untuk kegiatan perangkat daerah sebesar Rp323.886.502.000,00 dan sisa anggaran sebesar Rp244.568.737.026,00 dipergunakan untuk program kegiatan pada perubahan APBD tahun 2021. Prinsipnya untuk sebesar-besar kemanfaatan masyarakat.

Hadir mendampingi Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Drs. Subkhan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dwi Rahayu, SH., M.Hum, dan Kepala Bagian Humas Kota Malang Donny Sandito W., S.STP., M.Si. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content