Berita

Pemkot Malang Dorong Pengembang dalam Penyerahan PSU

Malang (malangkota.go.id)  – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) menggelar Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU di Kota Malang, Senin (21/07/2021).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat membuka Kegiatan Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun 2021 dalam rangka Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU di Kota Malang di Hotel Aria Gajayana Malang

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa, pemerintah dalam hal ini terus mendorong masyarakat memiliki kepemilikan rumah. Bagaimana kemudahan-kemudahan itu terpenuhi, sehingga pemerintah daerah harus memberikan dukungan kepada para pengembang.

“Dukungan itu dalam hal kemudahan perizinan, supaya ketersediaan dan kepemilikan PSU ini terpenuhi dengan baik,” jelas Sutiaji di Hotel Aria Gajayana Malang.

Hingga saat ini, total 109 perumahan telah menyerahkan PSU. Dengan rincian 17 perumahan telah menyerahkan pada tahun 2019, 70 perumahan diserahkan tahun 2020 dan hingga bulan Juni 2021 ada 22 perumahan yang menyerahkan PSU. Menurut Sutiaji, tanggung jawab pemerintah sangat luar biasa karena PSU yang telah diserahkan masuk menjadi aset daerah.

“Tugas kami terhadap 109 perumahan yang sudah menyerahkan PSU setelah diinventarisir adalah, ketika itu rusak perlu perawatan maka wajib membangun jika rusak. Karena sudah menjadi aset daerah, maka ini menjadi keharusan kami untuk perawatannya. Pengembang juga harus memenuhi hak dan kewajibannya,” tambahnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pengembang perumahan, termasuk perangkat daerah yang secara langsung melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan strategi untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelayanan PSU. Sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi PSU terkait konsolidasi lembaga perangkat daerah untuk penyelarasan birokrasi guna penyelesaian penyerahan BSU di Kota Malang,” ujarnya.

Terkait PSU ini, kata dia, Pemkot Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum. Hal ini sebagai upaya pemahaman pemulihan informasi dan pencarian solusi bersama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyerahan PSU.

“Yang sangat diperlukan adalah adanya perencanaan, penanganan penyerahan PSU secara komperhensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait. Sehingga penanganan penyerahan PSU dapat berjalan dengan baik, efektif, tepat sasaran, terintegrasi, sustainable serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kegiatan ini juga ada sembilan perumahan yang menyerahkan PSU,” pungkasnya. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content