Berita

Naik Tingkat, Kota Malang Sabet Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Malang (malangkota.go.id) – Di tengah pandemi Covid-19, Kota Malang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2021 kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, Kamis (29/7/2021). Penghargaan yang diraih Kota Malang ini meningkat dari sebelumnya, yakni kategori Madya.

Kota Malang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2021 kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Malang Kota Layak Anak 2021. Penghargaan ini akan menjadi semangat untuk Kota Malang menjadi lebih baik lagi. Pemkot Malang berkomitmen untuk mewujudkan Kota Layak Anak melalui kebijakan pembangunan yang inklusif.

“Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak menjadi bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujar Wali Kota Sutiaji usai menerima penghargaan secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang.

Menurut Wali Kota Sutiaji, penduduk anak-anak Kota Malang 252.694 jiwa atau hampir 30 persen dari total populasi 843.810 jiwa pada 2020. Hal inilah yang membuat Kota Malang fokus menciptakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang. Komitmen itu direalisasikan mulai dari penguatan regulasi.

“Kota Malang telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perwal Nomor 108 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Malang, Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/343/35.73.112/2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak Periode 2019-2023,” imbuh Wali Kota Sutiaji.

Selain itu, Kota Malang saat ini telah menyusun Ranperda Kota Layak Anak dan sudah masuk sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2021. Hal itu disahkan melalui Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 49 Tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kota Layak Anak.

“Kami akan terus memperkuat regulasi, kelembagaan disinergikan, anggaran diselaraskan prioritas, dan sumber daya manusia ditingkatkan kapasitasnya melalui fasilitasi sertifikasi. Misalnya terkait konvensi hak anak, kesejahteraan sosial anak, sistem perlindungan anak, disabilitas anak, peradilan pidana anak, pekerja sosial, dan pengusaha,” ujar Sutiaji.

Selain itu, Pemkot Malang juga melibatkan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Tematik Anak. Hal ini adalah salah satu inovasi pelibatan suara anak dalam pembangunan Kota Malang. Pada 2021, 53 usulan yang muncul pada Musrenbang Tematik Anak 2021, diterima 34 usulan, dan 19 usulan tidak diterima.

Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.Si mengatakan meski sempat tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2021 bisa dilakukan di pada 2021 ini. Kabupaten/kota itu dikatakan layak anak apabila mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Penghargaan KLA 2021 ini diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia, yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, walaupun saat ini kita masih dalam suasana pandemi Covid-19,” ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, pemerintah dan masyarakat harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak. Apalagi jumlah anak mengisi sekitar sepertiga dari populasi Indonesia. Lebih dari itu, kata I Gusti Ayu, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, konvensi hak anak yang telah diratifikasi, serta undang-undang perlindungan anak.

“Secara umum, anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi,” jelas I Gusti Ayu.

Lebih lanjut dituturkan I Gusti Ayu, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha. Semua itu terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan, yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Tahun 2021 ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres ini berarti dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia pun menjadi lebih kuat,” imbuh I Gusti Ayu.

Penghargaan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak ini, dijelaskan Menteri PPPA, telah melalui proses evaluasi yang dilakukan tim dari KemenPPPA, tim dari kementerian/lembaga, dan tim independen. “Evaluasi ini untuk mengukur capaian kinerja 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara pada penghargaan KLA yang terdiri dari lima peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA,” urainya.

Perolehan total penghargaan di 2021 mengalami peningkatan dibanding 2019, dari 249 menjadi 275 kabupaten/kota penerima penghargaan. Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masih-masing. KemenPPPA juga memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menjadi Pelopor Provinsi Layak Anak (PROVILA) serta apresiasi kepada provinsi yang membentuk UPT Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menteri PPPA I Gusti Ayu berharap penghargaan ini tidak dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing. “Besar harapan kami bahwa daerah yang telah mendapatkan prestasi dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain. Sehingga kita dapat bergerak bersama menuju Indonesia Maju,” pungkasnya. (yon/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content