Berita

Pelanggar PPKM Level 4 Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Malang (malangkota.go.id) – Bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Malang, Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring bagi 22 orang pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sidang virtual ini yang dilaksanakan di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (18/8/2021).

Pelaku pelanggar aturan PPKM menjalani sidang tipiring di lantai 3 perkantoran mini balaikota Malang

Warga yang mengikuti sidang tipiring ini adalah yang tergolong membandel atau setelah mendapat peringatan beberapa kali namun tetap melakukan pelanggaran. Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, pelanggar aturan PPKM ini didominasi pengusaha dan pengunjung tempat karaoke serta kafe.

Pasalnya, selama penerapan PPKM, tempat karaoke dilarang buka. Namun masih ditemui yang beropearasi secara sembunyi-sembunyi untuk mengecoh para petugas. Sehingga tak hanya pemilik usaha, pengunjung pun harus menjalani sidang tipiring. Sedangkan pengusaha kafe rata-rata melanggar jam operasional atau melebihi pukul 20.00 WIB dan menerima pembeli.

Awalnya, terang Rahmat, petugas yang melakukan operasi yustisi yang terdiri dari personil Satpol PP, TNI-Polri dan BPBD memberikan teguran lisan dan tertulis. Namun mereka tetap melanggar, sehingga ditindak oleh petugas dan harus mengikuti sidang tipiring ini.

“Beberapa pelanggar juga ada dari unsur warga yang menggelar pesta pernikahan di kampung dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Pada sidang tipiring ini, hakim mengimbau para pelanggar agar mematuhi aturan PPKM dan memberi denda bervariasi, mulai dari Rp100.000,00 hingga Rp500.000,00. Besaran denda ini mengacu kepada tingkat pelanggaran dan besaran cakupan usaha.

Sedangkan untuk menekan pelanggar aturan PPKM berikutnya, kata Rahmat, pihaknya selaku institusi penegak peraturan daerah (perda) akan terus menggencarkan sosialisasi dan operasi yustisi. Sejumlah elemen terkait seperti TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan media akan dilibatkan secara masif. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content