Malang (malangkota.go.id) – Pada Selasa (17/8/2021), telah diberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak pidana. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Malang sendiri terdapat 371 orang narapidana yang mendapatkan remisi dan tiga orang di antaranya langsung bebas. Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat peringatan Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.

Usai pemberian remisi, Kepala LPP Malang Tri Anna Aryati foto bersama jajarannya dan beberapa warga binaan yang dapat remisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, remisi artinya pengurangan masa pidana. Pengertian serupa juga diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis-jenis remisi dalam Permenkumham tersebut, yakni Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.

Kepala LPP Malang Tri Anna Aryati menyampaikan harapan besarnya kepada warga binaan pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di LPP Malang. “Remisi ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di LPP Malang, serta menerapkan aturan-aturan yang ada di dalam lapas,” ucapnya.

Semua warga binaan, terang perempuan berhijab itu, telah dibekali berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan. Sehingga bisa menjadi bekal ketika mereka nanti kembali ke tengah-tengah masyarakat. “Selain bisa diterima dan berkelakuan baik, mereka diharapkan bisa membuka usaha baru,” ungkap Anna. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content