Berita Pelayanan Publik

Rapat Paripurna, Banggar DPRD Kota Malang Sampaikan Tujuh Rekomendasi

Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Kota Malang, Selasa (21/9/2021).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji (tengah) saat mengikuti rapat paripurna secara virtual

Jubir Badan Anggaran DPRD Kota Malang Drs. H. Fathol Arifin, MH menyampaikan laporan hasil pembahasan, mengungkapkan bahwa seluruh pertanyaan, usulan dan saran yang telah disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan, maka Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat bahwa Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” terangnya.

Selanjutnya, Banggar DPRD Kota Malang pun menyampaikan tujuh rekomendasi. Pertama, dengan adanya penurunan proyeksi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Malang, maka perlu dilakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan.

“Mendukung pemulihan dunia usaha, optimalisasi penerimaan pendapatan melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi dan transformasi ekonomi,” sambung Fathol Arifin.

Kedua, disampaikannya bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta menekan adanya kebocoran, Pemkot Malang agar melakukan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi secara maksimal. “Meliputi penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besaran pajak dan retribusi yang terutang, penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan penyetoran dengan berbasis teknologi,” urainya.

Ketiga, melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2021, Pemkot Malang harus memerhatikan dan mengantisipasi sisa waktu dan tahapan pelaksanaan perubahan APBD TA 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2021.

“Keempat, karena terjadi penurunan prediksi target pendapatan daerah, Pemkot Malang harus memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran belanja untuk mendanai program dan kegiatan prioritas, sebagaimana tercantum dalam Perubahan RPJMD 2018-2023, Perubahan RKPD 2021, KUPA-PPAS Perubahan serta penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya lagi.

Kelima, dalam sisa kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan perlu dilanjutkan perubahan kegiatan pelayanan pemerintah daerah menjadi secara online, pertemuan secara virtual dan kegiatan tanpa tatap muka lainnya. Dengan mengunakan momentum ini dapat dilakukan efisiensi anggaran belanja daerah kepada kegiatan yang lebih produktif, sehingga bisa meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah.

“Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dan mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok perlu dilakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga dapat mencapai angka 70 persen, baik melalui sentra vaksin yang dilakukan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan maupun vaksin reguler yang dilakukan oleh layanan kesehatan pemerintah,” jelasnya lebih jauh.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan, menurutnya antara lain dengan memperbanyak frekuensi dan titik pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar dengan kerjasama pihak swasta dan organisasi kemasyarakatan, dan selanjutnya yakni bekerja sama dengan asosiasi klinik swasta dan fasilitas layanan kesehatan yang dimiliki oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat.

Untuk rekomendasi terakhir, disampaikannya bahwa perlu peningkatan intensitas komunikasi dan koordinasi antarperangkat daerah dengan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD), agar semua dokumen yang disampaikan kepada DPRD sudah disajikan secara matang dan dapat mempercepat proses pembahasan.

Turut mengikuti rapat paripurna ini, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT mengikuti rapat dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang. (yon/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content