Malang, (malangkota.go.id) – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak. Kali ini, Bapenda menggelar Sosialisasi e-Tax ‘Alat Perekam Online Pajak Daerah’ Bagi Pelaku Usaha Hotel dan Resto di Kota Malang, Jumat (26/11/2021).
Dalam sosialisasi yang dibagi tiga sesi ini melibatkan personil dari Kejaksaan Negeri Malang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna lebih memberi pemahaman pentingnya membayar pajak bagi para wajib pajak tersebut.
Beberapa hal itu yang disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono usai acara sosialisasi tersebut. Sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara daring oleh para wajib ini pun diklaim sangat penting, sehingga akan terwujud transparansi.
Dalam konteks ini, disampaikan Cahyo, ada transparansi antara pemungut pajak dan para wajib pajak sampai pada peruntukan pajak. “Di sisi lain, setelah acara ini akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya akan mencegah terjadinya tunggakan pembayaran pajak,” sambungnya.
Yang tak kalah penting, kata dia, nantinya pendapatan pajak dari hotel dan resto ini lebih optimal lagi. Pasalnya lima sumber pendapatan pajak terbesar selain Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel dan resto sangat potensial serta menjadi andalan bagi Bapenda.
Selain sosialisasi seperti ini, Bapenda nantinya akan mencari sumber-sumber pajak resto lain. Hal ini seiring mulai melandainya pandemi Covid-19 yang diiringi mulai bergeliatnya sektor usaha, terutama kafe dan resto.
“Saat ini tidak hanya pengusaha lama yang mulai membuka usahanya namun juga mulai banyak bermunculan pengusaha baru. Dengan demikian hal ini menjadi sumber pendapatan pajak potensial bagi kami di Bapenda,” urai Cahyo, di hadapan 225 pengusaha hotel dan resto itu. (say/ram)