Sukun (malangkota.go.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menggelar Gebyar Sadar Pajak Tahap II secara hybrid dari Hotel Ijen Suites Malang, Minggu (5/12/2021). Pada acara ini, wajib pajak yang beruntung memenangkan undian adalah warga Kelurahan Arjowinangun atas nama Malikah dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp50.255,00.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan, pihaknya bersyukur karena yang mendapatkan hadiah di pengundian Gebyar Sadar Pajak Tahap II ini adalah wajib pajak yang tepat sasaran.
“Kesadaran membayar pajak dari wajib pajak mau tidak mau akan semakin dikuatkan. Maka dari itu, di era society 5.0 menjadi sebuah keharusan kita semua bahwa kita akan diawasi oleh diri kita dan Tuhan. Tetapi regulasi akan kita kuatkan, kita akan diawasi oleh smart city,” tutur Sutiaji.
Melalui Gebyar Sadar Pajak ini, diharapkan tingkat kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga pendapatan dari sektor pajak juga semakin meningkat. “Mudah-mudahan malam ini menjadi pemacu dan pemicu kita untuk terus meningkatkan pendapatan Kota Malang. Kita kuatkan, tapi dengan catatan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si mengungkapkan, Gebyar Sadar Pajak Tahap II ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB dan dapat berjalan optimal, serta sebagai upaya untuk membantu mempromosikan hotel atau restoran di Kota Malang yang telah terpasang alat perekam pajak online atau e-Tax.
“Sedangkan tujuannya untuk menumbuhkembangkan semangat dan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB perkotaan tepat waktu, serta menumbuhkan kesadaran bagi para pengusaha hotel dan restoran. Sehingga mereka mau dipasang alat perekam atau e-Tax dengan memberikan apresiasi atau penghargaan berupa pemberian hadiah dengan cara diundi bagi pelanggannya,” jelasnya.
Dengan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat dalam membayar pajak, kata dia, maka nantinya akan meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari sektor PBB dan pajak hotel serta restoran. Saat ini, Bapenda Kota Malang tengah mengembangkan aplikasi e-Tax berbasis aplikasi yang akan dipasang di seluruh hotel dan restoran se-Kota Malang.
“Pada tahun 2022 nanti di luar kuota 500 unit dari Bank Jatim. Dengan harapan ke depan semakin banyak konsumen yang bisa mengikuti undian Gebyar Sadar Pajak di tahun 2022,” beber Handi.
Untuk pencapaian, Handi mengatakan, terdapat peningkatan pendapatan di Gebyar Sadar Pajak Tahap II. Pada Gebyar Tahap I lalu yang diundi yang lunas 2021 saja, membukukan total pemasukan 20 miliar. Sedangkan kali ini, Bapenda Kota Malang membukukan total pemasukan PBB sebesar Rp6,2 miliar, pajak hotel Rp5,4 miliar, pajak restoran Rp11,8 miliar, sehingga totalnya sebesar 23,4 miliar.
Hadiah di pengundian Gebyar Sadar Pajak Tahap II sangat beragam, mulai sepeda lipat, sepeda motor, kulkas, kompor, televisi, mesin cuci, dan hadiah utama satu unit mobil. (yon/ram)