Berita Pelayanan Publik

UMK Kota Malang Naik 0,80 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) melakukan sosialisasi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2022 di Perkantoran Terpadu Kota Malang, Selasa (7/12/2021).

Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga Plt. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso

Sosialisasi tersebut berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Malang (UMK) Tahun 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 0,80 persen. UMK Kota Malang 2022 Rp2.994.143,98 atau naik Rp23.641,00 dari UMK Kota Malang 2021 Rp2.970.502,00.

Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga Plt. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT menyampaikan, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 pada 30 November 2021 lalu. Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

“Selain sosialisasi, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait besaran UMK Malang 2022 serta agar setiap pelaku usaha atau perusahaan dapat mengikuti dan menerapkan upah minimum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Erik Setyo Santoso.

Menurutnya, upah merupakan salah satu aspek yang sensitif dalam hubungan kerja baik dari sisi pekerjanya, pengusahanya dan juga dari serikat pekerjanya. Upah juga sebagai penghasilan dari sisi pekerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarganya dan kebutuhan lainnya. Dari sisi pengusaha melihat upah sebagai cost, seperti biaya produksi yang perlu dipertimbangkan dengan keuntungan, biaya operasional, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Erik menyampaikan bahwa UMK sebagai nilai minimum dalam pemenuhan kehidupan termasuk untuk pemenuhan sandang, pangan, papan, aspek jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan. Hal ini diharapkan bisa terpenuhi secara optimal oleh pengusaha di Kota Malang.

“Pemerintah pastinya berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakatnya termasuk kesejahteraan para pekerja. Semoga melalui acara ini terbuka pemahaman bahwa tujuan pemerintah untuk menyejahterakan warga, baik itu pekerja maupun pengusaha dalam melanjutkan roda investasinya. Pemerintah berusaha tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

Turut menjadi narasumber pada sosialisasi ini, Ruly Budi Krisbandono, SH dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan peserta yang hadir merupakan para pelaku usaha, perwakilan dari serikat buruh dan lain-lain. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content