Malang, (malangkota.go.id) – Seiring adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, maka tugas yang akan dibebankan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan ditambah. Penambahannya, nantinya Perumda Tugu Tirta juga akan mengelola air lumpur tinja.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat ikuti rapat paripurna

Hal itu yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai rapat paripurna yang membahas perubahan perda tersebut di gedung DPRD Kota Malang, Rabu 8/12/2021). Selama ini, terang pria berkacamata itu, tugas dan fungsi tersebut ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). “Sehingga nanti penanganan dan pengolahan air lumpur tinja itu akan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Tak hanya di pemukiman warga, petugas dari Perumda Tugu Tirta juga akan menyasar tempat kain, seperti hotel, rumah sakit dan pasar. “Jadi tugas BUMD ini selain memenuhi air bersih kebutuhan masyarakat, juga aka mengelola air lumpur tinja,” jelas pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

Perda tersebut kata dia, sudah disahkan pada 2019 lalu. Adanya perubahan di akhir tahun 2021 ini diharapkan selesai pada pertengahan atau akhir tahun ini. “Nantinya pihak Perumda Tugu Tirt akan mengambil dan mengelola air lumpur tinja tersebut secara profesional,” urai Bung Edi.

Sementara itu, Pujianto selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda tersebut menjelaskan, pembahasan sudah bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. Meski begitu, menurut laporan pansus ada beberapa tambahan ayat dalam pasal yang esensial.

Pada Pasal 9, terang politisi senior itu, ada tambahan tiga ayat, yakni pada ayat kegiatan usaha perumda yang meliputi memproduksi air minum, mengembangkan unit usaha dan melakukan kegiatan usaha dalam pengelolaan sumber daya air.

“Kemudian, kegiatan usaha yang ditambahkan ada pula pada dalam bentuk pelatihan manajemen sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana air minum, hingga penyiapan sarana prasarana teknologi dan informasi ” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content