Berita

Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW di Kementerian ATR/BPN

Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Dalam acara ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat melakukan pemaparan

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memimpin delegasi perangkat daerah terkait, menyatakan bahwa tata ruang wilayah Kota Malang telah berkembang sejak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal, seperti kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu, revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respons atas faktor-faktor tersebut. “Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,” terang Sutiaji.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut menjelaskan, bahwa dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021. Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012.

“Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional, seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api. Ketiga, pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik,” ujar pria yang hobi bulu tangkis tersebut.

Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan mitigasi bencana. Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua pusat pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM dalam arahannya meminta ada penyesuaian muatan kebencanaan pada revisi RTRW sebagai bentuk respons atas kejadian banjir bandang di Kota Batu November 2021 lalu.

Dia juga mengingatkan bahwa pascakegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat. “Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota nanti punya waktu dua bulan setelah persetujuan substansi terbit untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Revisi RTRW,” pungkasnya. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content