Malang, (malangkota.go.id) – Hingga saat ini diindikasi masih banyak perusahaan media yang belum menanggung perlindungan atau memberi jaminan keselamatan kerja bagi para wartawan yang dipekerjakan. Pada dasarnya, hal tersebut menjadi kewajiban pemberi kerja kepada penerima kerja agar para pekerja ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya merasa lebih tenang serta nyaman, yang pada akhirnya melahirkan produktivitas.
Hal itu yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso dalam sebuah diskusi bersama para wartawan di sebuah rumah makan sekitaran Stasiun Malang Kota Baru, kamis (20/1/2022). Dalam gelaran yang dimotori PWI Malang Raya ini juga melibatkan ketua dan anggota dari tiga organisasi profesi lain yang juga sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Pewarta Foto Indonesia ( PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Sejauh ini kami melihat bahwa banyak perusahan media itu belum mengikutsertakan karyawan maupun kontributornya atau wartawan itu dalam BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya apabila ada pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban perlindungan kepada pekerjanya ada sanksi yang melekat. Tentunya kami juga akan melakukan prosedur untuk pemberi kerja itu patuh melaksanakan peraturan perundangan dalam rangka memberi perlindungan kepada pekerjanya,” bebernya.
Dikatakan Imam, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bisa dilakukan secara daring dan nilai iurannya pun murah. “Tak hanya memberi perlindungan saat masih aktif bekerja, dari iuran yang dibayar setiap bulan peserta juga akan mendapat uang jaminan hari tua dan dana pensiun,” urainya.
“Kami juga mempunyai program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberi kepastian bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya yang bersangkutan akan mendapat insentif setiap bulan, informasi bursa kerja dan pelatihan kerja dari Kementerian tenaga kerja. Adapun besaran insentifnya maksimal 45 persen dari upahnya dan maksimum dari upah Rp5 juta,” sambung Imam.
Sehingga jaminan sosial bagi para wartawan ini sangat penting, terutama bagi mereka yang belum berstatus sebagai karyawan tetap. Karena kapanpun ada kejadian besar dan ketika ada bencana alam, wartawan ada di barisan depan guna memberi kabar kepada masyarakat. Di sinilah salah satu pemicu risiko besar bagi profesi wartawan.
Ketua PWI Malang Raya Cahyono mengatakan, dalam acara diskusi lintas forum organisasi ini sudah ada kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Malang, bahwa masing-masing anggota ini nanti didaftarkan sebagai peserta. “Ini sangat penting sekali untuk memberikan perlindungan kepada wartawan. Karena wartawan sangat rentan sekali terjadi insiden di jalanan dan ini sebagai jaminan bagi teman-teman wartawan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Selain itu, terang Cahyono, acara ini sangat penting guna memberi pencerahan betapa pentingnya perlindungan bagi para wartawan. Dalam konteks ini, sebelumnya PWI Malang Raya telah menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Malang dan 38 pengurus PWI yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama satu tahun ke depan iurannya ditanggung organisasi.
“Program ini sekaligus wujud kepedulian PWI bagi anggotanya dan atau bagi wartawan yang belum didaftarkan oleh perusahaan media tempat mereka bekerja. Semoga apa yang kami lakukan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban wartawan ketika terjadi atau tertimpa musibah,” pungkas Cahyono. (say/ram)