Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penataan Ruang Kota Malang Tahun 2022 di Hotel Ijen Suites, Senin (7/3/2022).

Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penataan Ruang Kota Malang Tahun 2022 di Hotel Ijen Suites

Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman peserta, khususnya perangkat daerah (PD) dan stakeholder terkait sinergi dan partisipasinya dalam proses penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) yang dilaksanakan di Kota Malang.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Slamet Sentosa, ST., MT menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub-Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang.

“Peraturan tentang tata ruang di Kota Malang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Selain itu ada enam dokumen peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang,” jelasnya.

Pemkot Malang, kata dia, saat ini sedang merevisi RTRW dan RDTR Kota Malang. Saat ini, perda tersebut saat ini sedang ditinjau kembali atau evaluasi lima tahunan. Selain itu, kata dia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak mempengaruhi peraturan dan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

“Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang,” paparnya.

Menurutnya, hal tersebut menuntut Pemkot Malang untuk segera melakukan penyusunan RDTR yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tahapan penyusunan RDTR berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, meliputi tujuh tahapan. Pertama tahap persiapan. Kedua pengumpulan data dan informasi.

“Dalam hal ini peran aktif dari masyarakat dan juga semua pemangku kepentingan sangatlah besar dan penting,” ujarnya.

Ketiga pengolahan data dan analisis. Keempat penyusunan konsepsi RDTR. Kelima penyusunan rancangan peraturan RDTR. Keenam pelibatan peran masyarakat pada proses penyusunan RDTR melalui pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap naskah Raperkada RDTR. Ketujuh pembahasan rancangan RDTR.

Sosialisasi ini menjadi upaya Pemkot Malang, khususnya DPUPRPKP untuk memberikan informasi mengenai muatan dan proses yang terdapat di dalam penyusunan RDTR. Dengan mengetahui muatan dan proses penyusunan RDTR diharapkan perangkat daerah dan stakeholder terkait dapat bersinergi dalam proses penyusunannya. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content