Malang, (malangkota.go.id) – Dinas Kesehatan Kota Malang menyatakan bahwa ada vaksin Covid-19 yang melampaui tenggat waktu pemakaian. Sekitar 2.500 vial vaksin AstraZeneca sudah melampaui expired date (ED) pada tanggal 28 Februari 2022 lalu.

Plt. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Malang drg. Muhammad Zamroni.

“Hampir di semua daerah termasuk Kota Malang, memang ada vaksin AstraZeneca. Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang pilih-pilih vaksin, sehingga vaksin jenis ini kurang diminati, akhirnya melebihi batas waktu ED,” ungkap Plt. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Malang drg. Muhammad Zamroni.

Walau kabarnya vaksin AstraZeneca yang telah melewati ED ini masih dapat digunakan, Dinkes Kota Malang masih belum mendistribusikannya bagi masyarakat. Salah satu penyebab masih banyaknya vaksin yang belum digunakan hingga melewati masa ED adalah rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin AstraZeneca. Padahal yang banyak didrop adalah jenis vaksin itu.

“Ada stigma negatif terkait efek atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang ditimbulkannya, terutama bagi lansia menimbulkan ketakutan. Padahal, efek vaksin tidak selalu sama pada setiap orang. Dari survei ke beberapa lansia, malah mereka tidak ada KIPI setelah vaksin AstraZeneca, malah yang merasakan KIPI malah yang usia muda,” imbuh Zamroni.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Maret 2022 lalu, memang capaian vaksinasi lanjut usia (lansia) masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan kelompok umur lainnya. Vaksinasi lansia belum mencapai batas minimal yang ditetapkan, yaitu 70 persen. Saat ini, ketercapaian vaksinasi pertama untuk lansia masih stagnan di angka 68,93 persen, untuk vaksin kedua sebesar 64,60 persen, dan untuk booster masih 13,94 persen.

Hal kedua yang menjadi kendala, kata dia, lambatnya distribusi vaksin AstraZeneca yang saat ini tersedia juga sebagai vaksin booster adalah rendahnya minat masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketiga ini.

“Karena persyaratan sekarang ini belum mengharuskan booster. Masih dosis satu dan dua saja cukup, seperti untuk syarat perjalanan. Jadi ya masyarakat belum terlalu antusias untuk booster,” tutur Zamroni yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Malang Raya ini.

“Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes. Kemarin per tanggal 28 Februari (ED)-nya. Kabarnya memang masih bisa digunakan satu bulan lagi. Sebelum ada surat kita tidak berani karena berhubungan dengan keamanan vaksinnya bagaimana. Kalau dari BPOM, dari Kemenkes sudah setuju dipakai, ya nanti kita pakai. Makanya tetap kita simpan,” tuturnya. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content