Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Langgar Jam Operasional, Petugas Tindak Lima Pengelola Tempat Hiburan

Malang, (malangkota.go.id) – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI-Polri menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan kafe pada Sabtu (26/3/2022) hingga Minggu, (27/3/2022) dini hari.

Petugas meminta keterangan pengelola tempat hiburan malam

Operasi ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, aturan tersebut juga ditindaklanjuti oleh surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022. Dari operasi gabungan tersebut, 10 tempat hiburan dan lima tempat melanggar jam operasional, yaitu pukul 23.59 WIB.

“Para pengunjung juga melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun tidak menjaga jarak tidak menggunakan masker dan melebihi kuota jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Sehingga petugas membubarkan massa dan menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam tersebut,” imbuh Rahmat.

Dari lima tempat tersebut, kata dia, dua tempat di antaranya ditemukan minuman beralkohol dan diduga pengelola tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Sehingga dalam operasi ini petugas juga menyita sejumlah jenis dan merek minuman beralkohol. “Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambung Rahmat.

Lebih lanjut pria berkacamata itu mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka para pengelola tempat hiburan malam ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yaitu ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta. “Identitas para pengunjung pun kami sita dan saat pengambilan di Kantor Satpol PP akan kami berikan pembinaan,” jelasnya.

Bagi pengelola tempat hiburan malam yang pernah dikenakan sanksi dan terjaring operasi lagi nantinya, kata Rahmat, petugas akan memberi sanksi lebih berat lagi yaitu penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. “Operasi gabungan seperti ini akan terus digencarkan terutama menjelang bulan Ramadan dan saat bulan Ramadan nanti semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content