Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Minta Penjelasan Dua Ranperda

Malang, (malangkota.go.id) – Pada Rabu (11/5/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Perwakilan fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangannya terhadap dua ranperda

Sebelumnya, pada Selasa (10/5/2022) Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan paparannya terkait dua ranperda tersebut. Pada rapat paripurna ini, enam fraksi yang ada di DPRD yaitu fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, Golkar dan Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, PSI) menyampaikan pandangan atau tanggapannya.

Melalui masing-masing juru bicaranya, ke-6 fraksi tersebut secara umum meminta penjelasan lebih detail sejumlah klausul yang ada dalam dua ranperda itu. Sehingga nantinya ketika disahkan tidak menimbulkan multi tafsir dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal itu, usai rapat paripurna, Wali Kota Sutiaji mengaku akan memberi jawaban. Jawaban akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya yang rencananya akan digelar pada Selasa (17/5/2022). Jika jawaban bisa diterima oleh enam fraksi, maka dua ranperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Lebih jauh orang nomor satu di Pemkot Malang itu mengatakan, bahwa terdapat penyesuaian dari sistem pengelolaan keuangan daerah dikarenakan ada perubahan pada aturan di atasnya. “Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada penyesuaian dengan aturan di bawahnya,” urainya.

Pada intinya, terang Wali Kota Sutiaji, ada peningkatan dalam sistem yang mengedepankan tiga pilar tata pengelolaan keuangan yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. “Sehingga nantinya memudahkan masyarakat untuk melihat, mengetahui, menelaah, mencermati dan mengkritisi,” paparnya.

Sedangkan untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

“Ada perubahan nomenklatur, dari izin mendirikan bangunan ( IMB) yang sebelumnya tidak mencantumkan kata persetujuan, kini ada kata persetujuan. Dari aturan ini nantinya akan lebih menertibkan lagi terkait pendirian bangunan,” pungkas Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content