Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/10/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Sutiaji menjelaskan salah satu hal yang perlu ada kesesuaian dan penguatan adalah terkait kawasan-kawasan pendidikan. Selain itu terkait ketegasan zona dan komitmen pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga turut menjadi poin dalam pembahasan Ranperda RTRW tersebut.

“Memang pembahasan kita prosesnya panjang, karena ada audit penggunaan kawasan dan sebagainya. Kedua, yang namanya RTRW sifatnya seperti renovasi rumah, bagaimana dengan eksisting ini nanti kita sambil dikuatkan, tentu yang tidak melanggar. Ibaratnya rumah ini direnovasi, bukan dibongkar total. Kalau zona, titik zona semua ada,” terangnya saat ditemui sesuai rapat paripurna.

Sebelumnya, pada Senin (10/10/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042.

Menurutnya, yang perlu ada kesesuaian dan ada penguatan di sini adalah kawasan-kawasan pendidikan. Di mana di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelumnya tahun 2017 semua kawasan pendidikan hanya boleh sampai 4 lantai atau sekitar 12-20 meter. Sehingga memerlukan penyesuaian dengan eksisting saat ini,

“Nah ini diluruskan semua, kawasan pendidikan tidak ada pembatasan jumlah ketinggian bangunan. Terus ketinggian bangunan secara makro, kan sekarang maksimal dikasih 125 meter, kurang lebih antara 25 sampai 30 lantai. Ini sudah dikomunikasikan dengan penerbangan, menganggu atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan tujuan penataan ruang masih selaras dengan tribina cita kota, di mana tujuan penataan ruang antara lain mewujudkan kota pendidikan, dengan pengembangan ekonomi, yang didalamnya meliputi pengembangan industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif.

“Untuk RTH hitungan terakhir yang sudah diserahkan menjadi taman kepada kita di angka 17 koma sekian persen berarti kurang 2 koma sekian persen. Tentu dalam jangka 20 tahun kita punya komitmen setahun mungkin beli 1 hektar dan seterusnya. Kemarin kami menginisiasi untuk makan yang 100 hektar itu sudah bisa dibeli. Otomatis limit kita sudah ke arah terpenuhinya RTH publik sudah terpenuhi,” pungkasnya. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content