Malang, (malangkota.go.id) – Agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (2/11/2022).
Bung Edi, sapaan Sofyan Edi Jarwoko baru membacakan 10 poin dari jawaban Wali Kota Malang yang diinterupsi oleh anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi.
Bung Edi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Malang yang sudah menganggap terbaca semua, yakni 54 poin yang disiapkan. Semoga ini segera ditindak lanjuti di forum panitia khusus (pansus). “Prinsipnya kita akan lebih simpel, lebih sederhana dalam kendali dan pengawasannya dan dinamis menghadapi perubahan perubahan,” jelas Bung Edi.
Bung Edi mengatakan, dalam paripurna ini membahas peraturan daerah (perda) yang diajukan pemerintah ke DPRD untuk dibahas. Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berkaitan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dengan dasar itu, maka dibahas tentang ranperda tentang pajak dan retribusi. Prinsipnya adalah penyederhanaan regulasi terkait pajak dan retribusi. (cah/ram)