Surabaya (malangkota.go.id) – Kota Malang menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas capaian standar tertinggi atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 dari Kementerian Keuangan RI.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji

Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam acara Penghargaan Republik Indonesia terhadap  LPKD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran 2016 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/11).

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menilai Kota Malang telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Kota Malang memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Wakil Wali Kota Drs. Sutiaji yang menerima penghargaan ini mewakili Kota Malang menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang atas kerja kerasnya dalam mempertahankan kinerja yang sudah baik.

“Capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan best practices,” terang Sutiaji

Ucapan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan juga disampaikan oleh Gubernur Jatim Soekarwo dlam sambutannya. Untuk kedelapan kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum mendapatkannya, Gubernur Jatim yang biasa disapa Pekdhe Karwo itu mengatakan tahun depan harus bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian dari hasil LPKD.

Terdapat empat hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah, yakni pencatatan aset tetap harus baik. Kedua, sumber daya manusia pemerintah kabupaten/kota harus menguasai akuntansi dengan baik. Ketiga, bansos dan hibah yang peruntukannya harus tepat, dan yang keempat adalah penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan yang baik.

“Harus ada kegiatan konsultasi help desk terhadap delapan kabupaten/kota itu. Kalau konsultasi sulit, harus ada yang membantu membenahi catatan terhadap LKPD mereka,” ucap Pakdhe Karwo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jawa Timur, R. Wiwin Istanti mengatakan bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), ini merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi pemerintah provinsi dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan. Dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content