Malang, (malangkota.go.id) – Inspektorat Kota Malang menggelar sosialisasi penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) di Hotel Atria, Selasa (13/12/2022). Tujuannya untuk pencegahan terjadinya korupsi, serta meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Inspektur Kota Malang, Drs. Mulyono, M.Si pada Sosialisasi Penanganan Pelaporan Pengaduan (whistleblowing system) di Hotel Atria, Selasa (13/12/2022).

Program ini merupakan upaya dan komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Program tersebut menjadi mekanisme penguatan pengawasan internal. Tujuannya sebagai perluasan kontrol pengawasan secara eksternal. Selain itu juga sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Inspektur Kota Malang, Drs. Mulyono, M.Si menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk saling mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam bertindak. “Diagendakan untuk saling mengingatkan, bahwa kita punya kewajiban menanggapi apapun jenis pengaduan yang masuk tapi yang bernilai pengaduan. Jadi jelas yang diadukan apa, tentang apa, siapa yang diadukan dan siapa yang mengadukan. Karena saat ini ada hoaks, ada hate. Ini bagian dari kami dan teman-teman bersama-sama instropeksi untuk saling mengingatkan. Kuncinya ada di sana, sehingga ayo kita saling berhati-hati dan saling mengingatkan,” papar Mulyono di hadapan para perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan tersebut.

Narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Agung Subali, ST. M. Ak. QGIA menjelaskan Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang dikembangkan untuk menerima pengaduan dari internal untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, serta tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tim penanganan pengaduan selanjutnya bertugas untuk menerima pengaduan kemudian menangani sesuai prosedur dan kewenangannya.

“Pengadu atau pelapor mempunyai hak untuk mengadu, punya hak didengarkan laporan atau pengaduannya. Selain itu ada perlindungan namun dengan perlindungan ini tidak boleh menebar fitnah karena ada sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelapor yang mengadukan dalam setiap proses mekanismenya dilindungi dari awal sampai akhir. Sehingga ia berharap dengan program ini dapat saling mengingatkan satu sama lain. Saluran pengaduan dapat melalui berbagai kanal, seperti media sosial WhatsApp dan email, website, pengaduan melalui surat, menghadap langsung (laporan lisan). (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content