Malang, (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan mendapat apresiasi dari berbagai pihak pada saat rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (13/12/2022). Kehadiran peraturan tentang perpustakaan menjadi titik terang bahwa pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) memiliki pandangan yang sama untuk memajukan dan meningkatkan literasi warga Kota Malang.

Wali Kota Malang menyampaikan Keterangan pada Wartawan seusai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/12/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Malang tersebut menyampaikan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah bekerja keras untuk ranperda ini. Dia menyampaikan, Pemkot Malang akan segera melakukan implementasinya.

“Kami berharap perda ini bisa segera selesai tahun ini. Sehingga Pemkot Malang bisa segera mengimplementasikan,” ucapnya pada agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan perpustakaan diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar. Pemkot Malang berupaya meningkatkan literasi masyarakat. Karena literasi masyarakat di Indonesia masih rendah. Sehingga penting tentang penguatan literasi kepada masyarakat.

“Literasi bukan hanya tentang membaca, tetapi bagaimana saring sebelum sharing. Tingkat literasi Indonesia masih di angka 62 dari 70 negara,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa ranperda yang sedang disusun tersebut sudah lama dinantikan kehadirannya. Namun ada beberapa kendala yang dialami, seperti belum memiliki aturan tentang pembiayaan.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung ranperda ini. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan hingga ke tingkat kelurahan,” pungkasnya. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content