Berita Pelayanan Publik

Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Gelar Operasi Pekat

Klojen (malangkota.go.id) – Bersama petugas lintas sektor, yakni TNI-Polri, Bea Cukai Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Penyakit masyarakat (Pekat), Selasa malam (14/03/2023) hingga Rabu dini hari (15/3/2023). Operasi gabungan menjelang datangnya Bulan Ramadan ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe dan tempat penginapan.

Dari operasi gabungan ini, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat, petugas menyita puluhan minuman beralkohol (minol). Temuan petugas, penjual tidak mempunyai izin menjual dan ada yang memiliki izin namun menjual minuman yang kandungan alkoholnya tidak sesuai ketentuan yakni di atas lima persen.

Dari temuan ini, pemilik usaha atau penjual dikenakan sanksi tidak pidana ringan (tipiring) dan terancam dicabut izin usahanya. Saat menyasar sebuah tempat penginapan, petugas mengamankan enam perempuan dan tiga laki-laki yang diduga pelaku prostitusi terselubung melalui aplikasi tertentu.

“Sanksi serupa dikenakan kepada sembilan orang tersebut maupun bagi pemilik penginapan. Operasi ini sekaligus memberi peringatan keras bagi pemilik usaha tempat hiburan malam, kafe dan pelaku prostitusi daring. Sehingga saat Ramadan nanti akan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadahnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Rahmad menyampaikan bahwa nantinya akan ada aturan berupa peraturan daerah, untuk mengatur dan mengikat para pelaku usaha agar saat Ramadan nanti tidak beroperasi. “Adanya operasi ini mengacu kepada banyaknya aduan masyarakat, sehingga ke depan diharapkan masyarakat turut berpartipasi lebih aktif selama Ramadan,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content