Berita

Bakesbangpol Kota Malang Gelar Sosialisasi Permendagri No. 11 Tahun 2019

Klojen (malangkota.go.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kantor Bakesbangpol Kota Malang, Selasa (11/6).

Kepala Bakesbangpol Kota Malang Zulkifli Amrizal saat memberikan sambutan

Mengundang segenap jajaran stakeholder, pada sosialiasasi kali ini juga menjadi ajang perkenalan Kepala Bakesbangpol Kota Malang yang baru saja menjabat yakni Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kerjasama segenap jajaran di Kota Malang bersama Bakesbangpol Kota Malang semakin maksimal.

Zulkifli mengungkapkan kegiatan ini merupakan agenda lama yang menurutnya sangat penting sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2019.

“Dengan memahami segala peraturan yang ada, diharapkan Bakesbangpol Kota Malang bisa semakin bagus lagi dalam mengemban amanah yang diberikan,” jelas Zulkifli, Selasa (11/6).

Dalam Permendagri No 11 tahun 2019 dijelaskan secara detail bagaimana perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content