Religi

Apakah Masih Diperbolehkan Makan Saat Imsak?

Malang (malangkota.go.id) – Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, imsak bukanlah hal yang asing karena istilah ini hanya ada pada bulan Ramadan saja. Imsak sering kali diartikan sebagai penanda akan berakhirnya waktu sahur dan dimulainya waktu puasa.

Dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Agus Supriadi, Lc., M.H.I,

Agus Supriadi, Lc., M.H.I, dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang saat ditemui, Rabu (12/4/2023), menjelaskan bahwa secara kebahasaan imsak, al-imsak, atau as-shoum berarti menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Menurutnya, imsak memiliki kesamaan makna dengan puasa, yaitu menahan diri. Literasi imsak sendiri terkenal di Indonesia dan memiliki pengkhususan makna. Merujuk pada tahun 1400-an, imsak mulai terdengar di era Turki Usmani dan juga Mesir.

Imsak yang dimaksud adalah momen 5-10 menit sebelum azan subuh berkumandang. Kementerian Agama Indonesia melalui tim hisab dan rukyat pada tahun 2016 dan juga para ulama Indonesia menyepakati penjadwalan khusus terkait waktu imsak.

Jadwal tersebut digunakan sebagai pengingat atau lampu kuning bagi orang yang berpuasa untuk segera bersiap menahan diri dari berbagai hawa nafsu, termasuk makan dan minum. “Biasanya waktu imsak digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Bisa dengan berkumur atau juga menyikat gigi,” tambahnya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang makan dan minum pada waktu imsak? Dosen yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan, bahwa makan dan minum ketika waktu imsak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan pada dasarnya waktu berpuasa dimulai ketika azan subuh berkumandang.

“Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah menjelaskan jarak antara azan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,” kata Agus.

Dari hadis tersebut, Kemenag Indonesia menyepakati bahwa waktu imsak yakni kurang lebih 5-10 menit sebelum subuh. Perlu diingat, imsak bukan pertanda wajib bagi kita untuk menghentikan sahur. “Imsak itu sebagai lampu kuning atau kehati-hatian saja agar kita tidak kebablasan ketika sahur,” pungkas Agus. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content