Berita

Rapat Paripurna, Wawali Sampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merespons aspirasi warga terkait lalu lintas jalan dengan berfokus pada penanganan titik kemacetan. Hal ini terlihat saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (10/5/2023).

penjelasan Wali Kota Malangmenyampaikan penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

penjelasan Wali Kota Malang mewakili Wali Kota Malang menyebutkan, perkembangan Kota Malang yang begitu pesat menjadi tantangan bagi Kota Malang, terutama dalam penataan kota.

Pria yang akrab disapa Bung Edi ini juga menyebutkan bahwa Ranperda Lalu lintas ini dibuat sebagai jawaban untuk mengurai permasalahan yang saat ini dialami. “Prinsipnya perda ini untuk menjawab tantangan yang kita hadapi di Kota Malang sehubungan dengan jumlah kendaraan yng berdampak pada kemacetan,” ungkapnya.

Selain itu, Bung Edi mengatakan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan ini, dibutuhkan partisipasi berbagai pihak. Maka dari itu, ranperda ini juga turut mengatur adanya Forum Lalu Lintas sebagai wadah partsipasi warga daam penyampaian konsep, perencanaan maupun ide dan gagasan terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Makanya diadakan Forum Lalu Lintas yang diatur dalam perda terkait dengan penyelenggaraan lalin dan angkutan jalan, termasuk peraturan yang mengatur jika ada tindakan kalau ada pelanggaran di jalan, serta kepastian hukum bagi siapa saja pengguna angkutan umum dan kendaraan itu mesti mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.

Lebih lanjut, Bung Edi berharap ranperda ini dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Malang dan segera dilakukan implementasinya supaya bisa segera menjawab apa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. “Semoga dalam waktu dekat perda ini bisa segera dibahas di DPRD, dan bisa segera diundangkan untuk segera dilaksanakan,” tutupnya. (iu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content