Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wujudkan Mandiri Fiskal, Pemkot Malang Susun Ranperda Penanaman Modal

Klojen (malangkota.go.id) – Dalam upaya memaksimalkan potensi investasi di Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para investor untuk berinvestasi di Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan penjelasan Wali Kota Malang terhadap  Ranperda Penanaman Modal 

Hal itulah nantinya yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal yang dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (10/5/2023).

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyebutkan bahwa penanaman modal merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, melalui ranperda penanaman modal ini nantinya akan mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan. Sehingga menurutnya perlu untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para investor untuk berinvestasi di Kota Malang.

“Prinsipnya bahwa investasi di daerah itu didorong untuk bisa lebih maksimal dengan cara dipermudah dan dibuka ruang seluas-luasnya untuk para pengusaha untuk bisa menginvestasikan modalnya di daerah,” ujarnya.

Maka dari itu, pria yang kerap disapa Bung Edi itu merasa perlu untuk mewujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Ini berguna untuk perkembangan dan kemajuan ekonomi yang pada muaranya menghasilkan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menilai Ranperda Penanaman Modal ini memang dibutuhkan di Kota Malang. Ia menyebutkan, saat ini Kota Malang masih terkendala dengan adanya peraturan-peraturan yang dirasa masih menghambat datangnya investor ke Kota Malang.

“Sekarang kan desentralisasi perizinan, kita inginnya nanti penanaman modal dan perizinannya nyambung. Nah, ini harus jadi satu, makanya kita harapkan semangat Omnibus Law yang menyatukan dan mempermudah itu bisa kita terapkan di Kota Malang,” ungkapnya.

Selain itu, Made juga berharap nantinya akan ada gagasan serta masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang mampu mengundang investor ke Kota Malang. “Kita minta masukannya, apa sih yang diinginkan investor untuk masuk ke Kota Malang. Karena kita ingin mandiri dari segi fiskal,” tambahnya lagi. (iu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content