Klojen (malangkota.go.id) – Penguatan fungsi pengawasan menjadi salah satu poin bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penjelasan Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang Bangunan Gedung yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (11/5/2023).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan terdapat berbagai hal yang diatur dalam Ranperda Bangunan Gedung. Mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi, standar teknis, proses penyelenggaraan, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif dan ketentuan lainnya.
“Di sana mengatur tentang beberapa hal, diharapkan fungsi pengawasan terhadap bangunan bisa kita kuatkan. Dengan pengawasan bangunan dan gedung ini akan memberikan mitigasi pada bangunan-bangunan,” beber Sutiaji.
Lebih lanjut pria berkacamata itu menjelaskan bahwa Ranperda ini sudah mengacu dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan undang-undang yang lain, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTK) Kota Malang.
“Di RTRW kita sudah ada ketentuan-ketentuan misalnya seperti terkait ketinggian gedung dan lainnya. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan standar lain-lain itu keharusan, sehingga pengawasan ke depan dikuatkan, apakah orang-orang sudah sesuai. Kenapa harus diatur? Karena ini berkaitan dengan nyawa. Hal-hal ini yang kita harus jeli dan cermati bersama-sama. Alhamdulillah saat ini sudah ada RTRW,” urainya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat membacakan penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda Bangunan Gedung memberikan gambaran khusus mengenai rancangan peraturan daerah bangunan gedung.
`
“Ranperda ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak perlu pengaturan mengenai bangunan gedung yang dilaksanakan dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya. Untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” jelas Wawali.
Jika sudah disahkan, pria yang kerap disapa Bung Edi itu berharap Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung ini nantinya bisa menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Hal tersebut sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya. (yul/yon)