Berita Pelayanan Publik

Langgar Perda, Petugas Tertibkan PKL di Cemorokandang

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Sejumlah personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama petugas lintas sektor melakukan penertiban terhadap tujuh lapak Pedadang Kaki Lima (PKL) di kawasan RW 2 Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang yang melanggar aturan, Kamis (8/6/2023).

Sejumlah personil Satpol PP bersama petugas lintas sektor melakukan penertiban terhadap tujuh lapak Pedadang Kaki Lima (PKL) di kawasan RW 2 Kelurahan Cemorokandang

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, pasal 21 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, bahwa fasilitas umum dilarang tanpa izin dari Wali Kota Malang. Proses penertiban yang dilakukan tersebut tentu telah melewati proses yang panjang.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, saat ditemui dilokasi penertiban, Kamis (8/6/2023). Sebelumnya, diungkapkannya bahwa telah dilakukan mediasi bersama dengan pihak terkait, kemudian diberikan peringatan, teguran, hingga akhirnya dieksekusi.

“Jadi sebenarnya ini sudah lama, mulai Desember 2021 atas laporan bahwa ada fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh PKL. Akhirnya, kita telusuri terkait dengan status lahannya. Kemudian, kita lakukan mediasi, karena para PKL itu mengaku ditempatkan oleh para pengembang,” jelas Rahmad.

Lalu pada 2022 awal, diceritakan pria berkacamata tersebut bahwa pengembang mengaku belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)-nya. “Akhirnya kita berkirim surat ke BKAD dan DPUPRPKP, ternyata aset ini sudah diserahkan tahun 2002, udah lama diserahkan. Akhirnya kita undang semua,” jelasnya.

Kesepakatan dari PKL tersebut yaitu mereka akan melakukan relokasi tempat, apabila disuruh oleh pihak pengembang. Sehingga, pada bulan Desember 2022 lalu PKL dikumpulkan agar membongkar sendiri dalam jangka waktu dua bulan.

“Saat itu kita minta per 1 Februari 2023 tempat itu harus bersih. Tetapi, kenyataannya tidak. Akhirnya, kita lakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), kita kasih teguran. Sudah kita kasih peringatan, tidak mau. Sehingga terjadilah eksekusi hari ini sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Kemudian, dikatakannya jika penertiban tersebut dilakukan kepada tujuh PKL yang ada. Semua yang terlibat dan berkepentingan sudah dimediasi, dan clear. Namun, tetap saja saat dieksekusi terjadi perdebatan.

“Pokoknya ada aduan itu dan clear antara pengadu, pelapor, PKL, pengembang, lurah, dan camat. Semua sudah ketemu, semua sudah kita lakukan,” urai Rahmad.

Saat disinggung terkait dengan relokasi tempat untuk para PKL, menurutnya itu bukan kewenangan Satpol PP Kota Malang, karena tugas pokok dan fungsinya hanya menertibkan saja. Usai dilakukan penertiban, lokasi para PKL tersebut langsung ditanami pohon oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Iya ini langsung kita tanami untuk penghijauan agar tidak ditempati oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak punya kewenangan. Untuk kesekian kalinya kami mengimbau kepada warga atau PKL agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya,” pungkas Rahmad. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content