Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (7/7/2023).

Wali Kota saat menyampaikan jawaban di DPRD Kota Malang

Sutiaji mengungkapkan bahwa Kota Malang telah banyak meraih prèstasi, salah satunya adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut. Raihan ini tentunya didasarkan pada hasil kerja keras dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Perlu kami sampaikan bahwa WTP bukan tujuan akhir, melainkan tujuannya adalah memanfaatkan dan menggunakan APBD secara akuntabel,” jelas Sutiaji, Jumat (7/7/2023).

Harapannya, dengan penggunaan APBD yang akuntabel dan transparan, tentunya dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itulah menurutnya perlu upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah agar dapat terus terwujud.

Berdasar pada hal tersebut, Wali Kota Malang pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja, sinergitas, serta saran dan masukan dari DPRD Kota Malang. Hal ini disebutkannya sangat menguatkan apa yang telah diberikan oleh seluruh fraksi dalam kesempatan yang berbahagia ini untuk menjelaskan tanggapan dan jawaban terkait dengan pandangan umum fraksi.

“Tentunya pandangan ini bersifat normatif dan umum yang akan didalami secara komisional,” kata Sutiaji.

Salah satu hal yang disampaikan oleh Wali Kota Malang dalam kesempatan ini adalah menjawab pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Golkar mengenai performa Pendapatan Asli Daerah yang telah terealisasi sebesar 96,72 persen atau sebesar Rp547.446.622.472.

Wali Kota Malang pun telah meminta kepada Ketua DPRD Kota Malang untuk melakukan percepatan-percepatan. Jika selama ini waktu telah dipercepat, maka yang akan dilakukan percepatan adalah pelaksanaannya. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content