Klojen (malangkota.go.id) – Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi, menekankan pentingnya memahami Kawasan Koridor Kayutangan Heritage bukanlah kawasan perdagangan, melainkan kawasan strategis sosial budaya.
Hal ini terkait penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terhadap banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di koridor Kawasan Kayutangan Heritage beberapa waktu lalu.
Pria yang juga merupakan anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang itu menegaskan bahwa kawasan Kayutangan memiliki nilai sejarah yang sangat kuat. Oleh karena itu, menurutnya kegiatan yang dilakukan di kawasan Kayutangan pun harus sesuai dengan karakteristiknya.
“Kegiatan PKL memang tidak diperbolehkan di sini. Namun, kegiatan yang mendukung dan sesuai, seperti musik tidak masalah karena hanya untuk menambah suasana,” jelasnya, Jumat (14/7/2023).
Pria yang kerap disapa Ki Demang tersebut menyebutkan bahwa kawasan koridor Kayutangan merupakan wilayah cagar budaya. Jika ada kegiatan jual-beli, dikatakannya maka sebaiknya dilakukan di dalam kampung.
Ditambahkan Ki Demang, hanya ada beberapa usaha yang diizinkan berjualan di luar gapura kampung Kayutangan Heritage. Karena keberadaan usaha tersebut merupakan bagian dari identitas masyarakat kampung Kayutangan Heritage.
“Sejak dulu, mereka sudah berjualan di situ, tepatnya di gang 4 depan gapura. Ini sudah menjadi kesepakatan, karena sebelum ada aturan tentang PKL, mereka sudah ada di sana dan bukanlah pesaing. Jika tidak salah, hanya ada dua usaha yang berjualan di sana,” pungkas Ki Demang. (say/yon)