Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) menggelar Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Hotel Aria Gajayana Kota Malang, Selasa (18/7/2023).
Konsolidasi lembaga dan perangkat daerah terkait untuk penyelarasan birokrasi guna percepatan penyerahan PSU ini merupakan upaya Pemkot Malang untuk terus mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU.
Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan PSU perumahan serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
“Upaya bagaimana para pengembang itu menyerahkan PSU-nya ke kita terus-menerus kita lakukan. Walaupun kemarin ada stagnan saat pandemi Covid-19, sekarang sudah kita mulai karena saat pandemi kemarin berfokus pada penanganan,” jelas Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat ditemui usai kegiatan.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebut prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Saat ini yang belum tetap kita minta untuk menyerahkan. Untuk yang sudah harus direalisasikan. Kemarin secara administrasinya kan sudah, sekarang bentuk fisiknya dicek di lapangan, sehingga dibuatlah desk. Desk ini dari DPUPRPKP ada, dari BPN ada, dari Real Estate Indonesia (REI), dan juga BKAD untuk sama-sama segera dan punya target,” pungkas pria berkacamata tersebut. (yul/yon)