Berita

Wujudkan Tertib Arsip di Era Digital, Pemkot Malang Launching Penerapan Aplikasi Srikandi

Klojen (malangkota.go.id) – Penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari kearsipan nasional menjadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko Launching penerapan aplikasi SRIKANDI

Demi mewujudkan hal tersebut, sejumlah langkah strategis dilakukan. Salah satunya dengan melaunching penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Jumat (28/7/2023). Launching penerapan aplikasi SRIKANDI ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Dispussipda Kota Malang Yayuk Hermiati.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa aplikasi SRIKANDI ini sekaligus menjadi pendukung pelaksanaan misi keempat Kota Malang yaitu memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.

“Aplikasi SRIKANDI yang pada hari ini dilaunching merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dinamis dan menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja, produktivitas efektivitas guna mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional,” beber Wawali.

Transformasi digital dirangkul sebagai bentuk penguatan tata kelola dan manajemen kearsipan. Hal ini sekaligus memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Malang.

“Selaras dengan kebijakan nasional pemanfaatan aplikasi umum kearsipan SRIKANDI, tahapan strategis telah ditempuh. Diantaranya melalui rapat koordinasi tim lintas perangkat daerah, studi tiru, sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan uji coba,” terang pria yang kerap disapa Bung Edi itu.

Penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi realisasi penguatan kebijakan. Sementara itu pembangunan Depo Arsip menjadi jawaban atas kebutuhan sarana prasarana penunjang kearsipan.

“Hal ini menjadi upaya terstruktur Pemkot Malang dalam memastikan kesiapan seluruh sumber daya dalam menyongsong era baru penyelenggaraan kearsipan yang makin berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan,” pungkasnya (yul/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content