Klojen (malangkota.go.id) – Personel lintas sektor dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri, Disnaker PMPTSP, Diskopindag, serta Bea Cukai Malang menggelar operasi gabungan pada Jumat malam (28/7/2023) hingga Sabtu dini hari (29/7/2023). Operasi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan tempat penjualan minumal beralkohol (minol).

Operasi Gabungan ,emberantas pekat di tempat hiburan malam dan tempat penjualan minumal beralkohol 

Beberapa tempat hiburan malam yang didatangi petugas tidak ditemukan pelanggaran terkait perizinan tempat usaha maupun penjualan minumal beralkohol. Namun ketika petugas mendatangi toko penjualan minuman beralkohol di Jalan Borobudur, petugas mengamankan 3.298 botol minol tipe B dan C yang tidak sesuai izinnya. Pemilik toko mengantongi izin sebagai distributor namun dalam prakteknya juga menjual secara eceran.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai memimpin operasi gabungan. Dikatakannya, pemilik toko juga tidak mengantongi legalitas lain, seperti nomor induk berusaha serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Minuman beralkohol bernilai lebih dari Rp1 miliar itu kemudian diamankan petugas dan tempat usaha ditutup sementara. Pemilik toko dikenakan sanksi administratif, teguran keras dan secepatnya harus mengurus izin yang sesuai.

“Pelanggarannya yaitu melanggar Perda No 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sekaligus ada komitmen yang tidak dipenuhi oleh mereka masih dalam proses dan itu ditindaklanjuti oleh Bea Cukai. Sanksinya saat ini kita tutup sementara dulu, nanti akan kami beri terguran, sanksi administratif jangan sampai diulangi lagi. Kalau ternyata teguran itu tidak diindahkan, kita lakukan teguran lagi. Apabila tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya,” tegasnya.

Digelarnya operasi gabungan ini diungkapkannya berdasarkan laporan masyarakat yang hingga saat ini masih marak peredaran minumal beralkohol dan diindikasi tidak sesuai izin atau peruntukannya. Operasi gabungan ini akan digelar secara rutin dan masyarakat diimbau melapor ke petugas jika mencurigai ada penjualan dan peredaran minumal beralkohol yang melanggar aturan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content