Klojen (malangkota.go.id) – Rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/8/2023).
Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, dan penandatanganan keputusan serta nota kesepakatan.
Hasil akhir rapat paripurna, enam fraksi menyetujui pemaparan Wali Kota Malang yang dibacakan dalam rapat paripurna sebelumnya. Keenam fraksi di DPRD Kota Malang ini masing-masing memberikan masukan, seperti terkait optimalisasi penggunaan anggaran dan penyelesaian sejumlah permasalahan, misalnya maksimalisasi penanganan bencana.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa saran, masukan dan kritik dari fraksi-fraksi tersebut adalah wajar. “Dalam hal ini DPRD menjalankan fungsinya sebagai kontrol atau pengawasan terhadap eksekutif,” jelasnya.
Dari semua itu, pria berkacamata tersebut menerangkan bahwa pihaknya bisa menerima dan menjadi penyempurna dalam kinerjanya. “Kami nanti akan mengawalnya dan salah satu upayanya yaitu dengan mengumpulkan para kepala perangkat daerah (PD),” imbuhnya.
“Apa yang disampaikan fraksi-fraksi itu kan ada yang membidangi. Misalnya untuk bencana alam, menjadi ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kalau kaitannya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tupoksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan lain-lain,” bebernya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah bekerja keras selama ini dan menyetujui apa yang kami sampaikan. Semoga ini menjadi amal baik kita semua sehingga ke depan Kota Malang akan lebih baik lagi,” pungkas Sutiaji. (say/yon)