Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di Jalan Jenderal Basuki Rahmat atau kawasan Kampung Kayutangan Heritage, Sabtu malam (9/9/2023). Petugas menderek sebuah mobil sedan tua berwarna merah karena mobil tersebut diketahui telah parkir di bahu jalan di koridor Kayutangan sekitar satu tahun.
Kendaraan tersebut bukan lagi parkir sesuai dengan aturan yang ada, melainkan telah berubah menjadi kendaraan yang ‘menginap’ di jalanan, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas demi kenyamanan dan keindahan kota.
Demikian yang disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui di lokasi penderekan, Sabtu (9/9/2023). Mobil itu kemudian dipindahkan ke area parkir di eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berlokasi di Jalan Majapahit. Pihaknya mengaku sebelum mengambil tindakan ini telah berkoordinasi dengan pemilik mobil yang ternyata merupakan warga kampung setempat.
Ditambahkan Widjaja, pemilik mobil mengklaim jika kendaraannya rusak sehingga ditinggalkan di jalanan. Meski demikian, dituturkannya bahwa jika meninggalkan mobil begitu saja bukanlah tindakan yang tepat.
“Jika nantinya pemilik ingin mengambil mobilnya, kami persilahkan berkoordinasi dengan petugas yang ada di lokasi parkir dan membawa surat-surat kendaraan. Pengambilan juga harus disaksikan oleh pejabat di kelurahan setempat, seperti ketua RT atau RW dan lurah, sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Tindakan penderekan mobil ini merupakan langkah yang diambil oleh Dishub Kota Malang dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan penggunaan ruang parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan yang kedua kalinya, dan ke depan kami berharap tidak ada lagi warga atau kendaraan yang parkir dalam waktu lama di manapun lokasinya,” pungkas Widjaja. (say/yon)