Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Pemkot Malang Eksekusi Lahan Eks Cucian Mobil Depan Exit Tol Madyopuro

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hari ini, Rabu (20/12/2023) melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan bekas bangunan cucian mobil di seberang exit Tol Madyopuro.

Proses pembongkaran lahan bekas bangunan cucian mobil di seberang exit Tol Madyopuro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT yang mengawal langsung proses tersebut bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Diah Ayu Kusuma Dewi beserta kepala perangkat daerah terkait menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan baik dengan mengedepankan aspek-aspek humanis.

“Penindakan tegas tapi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis, maka dari itu kita kawal langsung. Karena itulah kita juga upayakan pembongkarannya pun dilakukan secara baik, sehingga jika ada material-material yang masih mau dimanfaatkan oleh yang bersangkutan pun juga masih bisa,” terang Erik.

Eksekusi terhadap lahan bekas bangunan cucian mobil di seberang exit Tol Madyopuro yang masuk pada wilayah RT 01 RW 03 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang tersebut merujuk pada hasil Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 2/Pdr.P-Kons/2023/PN Mlg tanggal 8 Desember 2023.

Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penertiban akan menjadikan tingkat kecelakaan bisa terus naik dari waktu ke waktu, karena di area tersebut jadi bottleneck ruas jalan exit tol. Pemkot Malang pun mengambil langkah menggunakan regulasi, ketentuan peraturan perundangan yang ada, kemudian diajukan ke pengadilan bagaimana mekanisme konsinyasi untuk pengadaan bangunan bagi kepentingan umum ini terlaksana.

“Dari proses-proses di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, uang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan itu keluarnya hari Jumat minggu kemarin. Maka dari itu kita sekarang tinggal lakukan giat untuk pelaksanaan dari apa yang sudah ditetapkan pengadilan,” ungkapnya lebih lanjut.

Proses pembokaran pun berlangsung dengan baik dan lancar, dan setelah dilakukan pembongkaran terhadap bangunan akan dilakukan pengecoran dan pengaspalan agar bisa segera digunakan oleh masyarakat pengguna jalan.

Ditemui secara terpisah, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM berharap dengan tuntasnya permasalahan ini, kemacetan yang selama ini kerap terjadi dapat terurai.

“Ini memang segera, agar harapannya saat Nataru lancar, mengingat saat Sabtu Minggu saja terjadi kemacetan. Mudah-mudahan dengan ini pergerakan sekitar Sawojajar, kendaraan yang akan keluar masuk Kota Malang juga lancar, tidak terganggu. Mohon doanya semua,” pungkasnya. (yul/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content