Kedungkandang (malangkota.go.id) – Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang tercatat hingga akhir Desember 2023 warga Kota Malang yang wajib ber-KTP sebanyak 600 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini yang telah terdaftar dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekitar 39 ribu orang. Jumlah itu masih relatif kecil sehingga pihak Dispendukcapil melakukan berbagai upaya dan menggencarkan sosialisasi akan pentingnya penggunaan IKD.

Ilustrasi: Pelayanan Dispendukcapil Kota Malang di MPP Merdeka

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, saat ditemui, Sabtu (13/01/2024) berharap agar peran aktif dari warga Kota Malang untuk segera mendaftarkan di aplikasi IKD. Disebutkannya bahwa proses pengurusannya relatif mudah dan cepat. Warga hanya perlu datang ke masing-masing kelurahan.

“Bagi keluarga yang belum mempunyai KTP digital bisa langsung datang ke kelurahan. Bisa juga datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke kantor Disdukcapil juga bisa,” imbuh perempuan berhijab itu.

Lusi menegaskan, bahwa IKD ini bukan sekedar untuk menggantikan e-KTP, namun untuk lebih melengkapinya. Sebab, di dalam IKD tersebut juga ada beberapa dokumen catatan sipil lainnya, sehingga bukan hanya KTP digital saja.

Ditambahkan Lusi, IKD memiliki beberapa keunggulan dan lebih aman serta mendigitalkan seluruh dokumen administrasi kependudukan. Misalnya ada perubahan pindah domisili dari Lowokwaru ke Blimbing, maka di KTP digitalnya nanti otomatis.

“Jadi sudah tidak perlu menggunakan PDF, kemudian juga akta yang sudah menggunakan barcode otomatis masuk juga. Pengguna IKD pun dapat mencetak sendiri dokumen yang dibutuhkan, seperti halnya Kartu Keluarga (KK),” pungkas Lusi. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content