Klojen (malangkota.go.id) – Hingga saat ini di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang masih terlihat adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Langkah penertiban juga telah dilakukan, namun PKL tetap masih tampak berjualan.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi saat ditemui pada Jumat (26/1/2024) meminta kepada para PKL agar memiliki kesadaran untuk tidak berjualan di Alun-Alun Merdeka yang seharusnya ring satu atau kawasan bebas PKL.
Eko menegaskan bahwa nantinya para PKL tidak lagi ditertibkan, tapi akan dibersihkan dari kawasan yang memang dilarang. Menurutnya, selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan PKL ini juga mengganggu serta mengurangi keindahan kota.
“Kami tidak melarang para PKL berjualan atau mencari nafkah, tapi harus tahu tempat. Masih banyak lokasi untuk berjualan, seperti di kawasan Pasar Besar atau di Jalan Ade Irma Suryani yang merupakan daerah produktif,” imbuh Eko.
Disebutkannya, pihaknya tidak anti dengan adanya PKL. Akan tetapi alangkah lebih baik jika para PKL bisa diajak bekerjasama dan menaati aturan, sehingga hubungan imbal balik pun akan terjalin.
“Jadi jangan salahkan petugas dari Satpol PP apabila selalu melakukan penertiban dan bahkan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang selalu melanggar aturan,” pungkas Eko. (say/yon)