Klojen (malangkota.go.id) – Universitas Brawijaya (UB) Malang berencana akan melakukan verifikasi data penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) imbas maraknya informasi di media sosial mengenai mahasiswa penerima KIP-K yang bergaya hidup mewah.
Ada tiga tahapan proses yang akan dilakukan. Pertama yakni mendata dan mengidenfitikasi nama-nama mahasiswa yang beredar di media sosial sekaligus nama-nama yang terlapor melalui UB-Care. Kedua, melanjutkan proses evaluasi penerima KIP-K yang secara rutin dilaksanakan tiap semester. Dan ketiga, memanggil mahasiswa-mahasiswa yang terlapor untuk evaluasi lebih lanjut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa UB Malang Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH, MH, saat ditemui, Rabu (8/5/2024) menyebutkan sejauh ini UB masih menerima laporan kemahasiswaan telah mendata serta mengidentifikasi nama-nama mahasiswa yang muncul di media sosial, serta menerima laporan baik secara langsung kepada kemahasiswaan maupun melalui layanan UB-Care.
Sementara itu untuk penelusuran lebih lanjut akan dilakukan kemudian. Setelah dilakukan verifikasi data dan jika ditemukan indikasi kuat melakukan kecurangan, akan mereka akan diundang untuk dikonfirmasi dan dievaluasi.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa UB Malang, Ilhamuddin menjelaskan bahwa di UB proses seleksi calon penerima KIP-K dilakukan secara berlapis. Pertama, begitu mahasiwa mendaftar, datanya akan masuk ke sistem KIP-K Pusat, dimana data tersebut telah diverifikasi oleh sistem KIP-K.
Data tersebut kemudian diunduh dan diseleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan secara umum, seperti tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi, prestasi akademis. Setelah diseleksi, muncullah nama nama yang bisa dicalonkan jadi penerima KIP-K.
Selanjutnya, data calon penerima disinkronisasi dengan data yang diinput oleh mahasiswa pada saat pendafaran ke UB. Jika data yang diinputkan sudah sesuai dengan yang diinputkan di pusat, maka mahasiswa dapat dicalonkan sebagai calon penerima. Sebaliknya jika terdapat data yang tidak sikron, maka nama tersebut disisihkan dari calon penerima dan dievaluasi kembali.
Langkah terakhir adalah melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui kelayakan dan kesesuaian calon menjadi penerima KIP-K. Evaluasi lapangan ini masih terbatas dilakukan di Jawa Timur karena keterbatasan sumber daya. Sementara yang berasal dari luar Jawa Timur dievaluasi berdasarkan data sistem.
Di UB, Ilham mengatakan mahasiswa penerima KIP-K mendapatkan pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan setiap semester. Pembinaan mental, soft skill, pengembangan karakter dan berperilaku profesional, serta bagaimana berperilaku bijak dalam media sosial.
“Adapun evaluasi secara eksplisit terhadap performa akademisnya, yaitu IPK tiap semester tidak boleh di bawah tiga dan tidak perkenankan cuti kuliah kecuali ada sakit keras,” sambungnya.
Adapun besaran KIP-K adalah Rp.950.000,- setiap bulan yang diberikan setiap awal semester yang digunakan untuk biaya hidup, biaya tempat tinggal, dan biaya beli buku. (UB/say/yon)