Klojen (malangkota.go.id) – Tim Penelusuran Naskah Kuno bersama Tenaga Ahli Naskah Kuno (Filolog) didampingi pejabat struktural Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang melakukan kunjungan ke Museum Karmel Padmawiyata yang berada di dalam Taman Doa dan Kolumbarium Paranti Jati, Kamis (1/8/2024). Museum ini berada dibawah naungan Ordo Karmel Indonesia Malang yang berada di Jl. Talang, Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Rangkaian kegiatan pelestarian naskah kuno ini sudah di mulai sejak tahun 2022 dengan pendataan naskah kuno ke gereja-gereja di Kota Malang. Dilanjutkan pada tahun 2023 dengan sosialisasi naskah kuno pada masyarakat dari unsur budayawan, sejarawan, filolog, peneliti, dosen, kolektor dan pemerhati naskah kuno di Kota Malang.
Kepala Duspussipda Kota Malang, Ir. Yayuk Hermiati, M.H saat ditemui pada Sabtu (3/8/2024) mengungkakan bahwa naskah kuno merupakan salah satu warisan budaya yang punya arti penting serta menyimpan banyak sejarah, peradaban, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. “Tahun 2024 ini Tim Penelusuran Naskah Kuno Dispussipda Kota Malang bersama filolog melaksanakan kegiatan alih aksara dan alih bahasa naskah kuno Serat Yusuf dan Babad Mambangul Ngulum serta kegiatan identifikasi awal naskah kuno milik Ordo Karmel Indonesia di Museum Karmel Padmawiyata,” urainya.
Sebagaimana diketahui, Dispussipda Kota Malang telah memiliki dua naskah kuno yakni naskah kuno Serat Yusuf dari bahan lontar dan naskah kuno Mambangul Ngulum berbahan kertas eropa. “Kedua naskah kuno ini adalah hasil sumbangan dari masyarakat. Serat Yusuf dan Babad Mambangul Ngulum telah didaftarkan ke Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 8 Februari 2023 kemudian diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Naskah Nusantara dengan nomor 1617/1/JPI.03/III/2023 pada tanggal 6 Maret 2023,” imbuh Yayuk.
Naskah Kuno Serat Yusuf berbahan lontar terdiri dari 105 lempir ini adalah puisi naratif tentang kehidupan Nabi Yusuf. Sedangkan Babad Mambangul Ngulum adalah naskah kuno berbentuk buku dengan bahan kertas eropa bertuliskan tangan dengan tinta alami.
Pada tahun 2024 ini naskah kuno Serat Yusuf dan Mambangul Ulum dilakukan kegiatan alih aksara sekaligus alih bahasa. Alih aksara pada naskah kuno ini berupa proses pengalihan jenis tulisan dalam naskah kuno dari aksara Jawa baru ke aksara latin. Sedangkan alih bahasa pada naskah ini berupa pergantian bahasa dari bahasa Jawa pertengahan diganti ke Bahasa Indonesia.
“Selain melakukan kegiatan pengelolaan naskah kuno yang sudah dimiliki oleh Dispussida Kota Malang, Tim Penelusuran Naskah Kuno bersama tenaga ahli juga melakukan identifikasi terhadap naskah kuno koleksi Museum Karmel Padmawiyata,” jelas Yayuk.
Hal tersebut dilakukan berbekal informasi dari buku ‘Mengenal Koleksi Museum Mpu Purwa dan Situs-situs di Kota Malang yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang tahun 2015, dan Buku Sebaran Benda Cagar Budaya (BCB) Kota Malang yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tahun 2020.
“Diketahui terdapat 23 naskah kuno yang tersebar di Kota Malang. Setelah dilakukan kegiatan observasi dan pendataan, didapatkan hanya 15 naskah kuno tersimpan dengan baik, salah satunya di Museum Karmel Padmawiyata ini,” terangnya.
Kegiatan ini menurutnya adalah wujud dari rangkaian perekaman sejarah, dimana bukti otentik yang berupa naskah kuno dilestarikan sebagai upaya menjaga warisan budaya bangsa yang telah menjadi karya peninggalan atau warisan dari leluhur.
Tim penelusuran naskah kuno terdiri dari pustakawan, arsiparis dan jajaran struktural Dispussipda Kota Malang bersama tenaga ahli (filolog) dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Abimardha Kurniawan, S.Hum., M.A. Kegiatan pelestarian ini dilaksanakan berdasarkan pendekatan kewilayahan, yakni kepemilikan naskah kuno yang dilestarikan berada di wilayah Kota Malang.
“Alih bahasa dan alih aksara ke dalam bentuk digital terhadap dua naskah kuno yang sudah dimiliki serta identifikasi terhadap naskah kuno merupakan bagian dari program pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno dengan kegiatan pelestarian naskah kuno milik daerah kabupaten/kota dalam subkegiatan pengembangan pengolahan dan pengalihmediaan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan,” sambung Yayuk.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Diatur didalamnya tentang kewajiban masyarakat dalam menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional RI.
Sejalan dengan itu, diharapkan kegiatan pelestarian naskah kuno dilakukan agar kondisi fisik ataupun kandungan nilai informasi naskah nusantara sebagai khasanah nusantara dapat tetap lestari sekaligus tersedia untuk digunakan pemustaka sepanjang waktu.
Penanggung Jawab Museum Karmel Padmawiyata, Romo Ignasius Budiono, O.Carm., juga mengatakan jika semua itu bermula dari korespondensi para kolektor beberapa barang dan naskah kuno terkumpul di Gereja Kayutangan, Kota Malang.
“Karena keterbatasan pengetahuan terkait naskah kuno/manuskrip tentunya menjadi kendala hingga terbengkalai, dan dengan datangnya tim penelusuran naskah kuno Dispussipda bersama filolog, koleksi naskah kuno yang dimiliki bisa diketahui khalayak luas,” ungkapnya. (say/yon)