Blimbing (malangkota.go.id) – Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur di Pemkot Malang, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta unsur lainnya menggelar rapar koordinasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Rabu (21/8/2024). Rakor yang dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT ini membahas berbagai hal terkait distribusi dan pengawasan pupuk serta pestisida.
Meski Kota Malang bukan kota pertanian, namun lahan pertanian yang ada diungkapkan Erik cukup berkontribusi dalam menyediakan komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itulah pihaknya dalam rakor ini ingin mengetahui dan memastikan ketersediaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi dan pestisida guna mendukung ketahanan pangan.
Dari data Dispangtan, saat ini di Kota Malang total luasan lahan yang ada 986 hektare, dengan rincian ditanami padi seluas 788 hektare, ditanami palawija seluas 183 hektare dan yang tidak ditanami seluas delapan hektare. Jumlah petani di Kota Malang sesuai data Simultan sebanyak 4.500 orang, sedangkan sesuai data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) sebanyak 2.562 orang. Untuk kelompok tani sebanyak 186 sedangkan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebanyak 28 kelompok.
Ditambahkan Sekda Erik, untuk harga pupuk subsid jenis Urea per kilogramnya adalah Rp2.250,-, yang nonsubsidi Rp7.000,-. Pupuk Phonska subsidi Rp2.300,-, yang nonsubsidi Rp10.000,-. “Progres penyaluran pupuk bersubsidi mulai Januari hingga Juli 2024 untuk kedua jenis pupuk tersebut dari alokasi 1.277 ton, terealisasi 405,56 ton dan ada sisa 821,44 ton,” bebernya.
“Keberadaan pupuk ini akan kita awasi bersama dan KP3 dalam ruang geraknya juga berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) secara makro. Termasuk di dalamnya ada peran Satgas Pangan, sehingga ketersediaan pangan untuk warga Kota Malang terjaga dan sebarannya memenuhi yang diharapkan,” urai Sekda Erik.
Guna menekan dan mencegah kelangkaan maupun harga yang melambung, untuk pupuk bersubsidi ini dijual melalui agen atau toko resmi yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pemkot Malang, dalam hal ini Dispangtan. Seperti haknya kios Tani Mukti di Sukun, UD Ludini Jaya di Blimbing, UD Sekar Wulung di Lowokwaru, Toko Anugerah Tani di Arjowinangun, Toko Rejeki di Cemorokandang dan KUD Subur di Kedungkandang.
“Berbagai langkah antisipasi akan kami lakukan, dan kami juga mengimbau bagi para pemilik kios agar tidak menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila sampai ditemukan penyelewengan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Erik. (say/yon)